Mohon tunggu...
Wiwik Winarsih
Wiwik Winarsih Mohon Tunggu... Konsultan - Hati yang gembira adalah obat

Pekerja Lepas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Ada Apa dengan Dana BOS Kita?

13 Februari 2020   20:15 Diperbarui: 17 Februari 2020   03:20 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi infrastruktur sekolah (KOMPAS/Didie SW)

Pada dasarnya saat ini ada kesempatan untuk menyederhanakan pengelolaan dana BOS karena Kementerian sudah menyediakan banyak aplikasi untuk memudahkan mengelola Dana BOS.

Mulai dari aplikasi untuk menyusun RKAS, pembuatan laporan keuangan (ALPEKA), sampai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa (SIPLah). Bahkan sudah ada ada e-raport. Tinggal bagaimana sosialisasi itu semua dilakukan karena semua aplikasi itu gratis.

Apabila cara sosialisasinya salah dan sekolah tidak dapat mengambil keuntungan dari semua aplikasi yang sudah disediakan Kementerian Pendidikan, maka siklus keterlambatan penyaluran Dana BOS akan terus berulang.

Penggunaan Dana BOS untuk Membayar Honor

Saya agak memahami mengapa Menteri Nadiem memutuskan sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOS untuk  membayar honor maksimal 50% dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang hanya boleh 15%. Di banyak kesempatan Menteri Nadiem mengatakan perlunya peningkatan kesejahteraan guru. Dan selama ini gaji guru honor memang tidak layak.

Tetapi meningkatkan kesejahteraan guru honor tidak bisa dilakukan dengan menggunakan Dana BOS. Pada awalnya belanja untuk membayar honor dari Dana BOS tidak diatur, hanya diperbolehkan. 

Akibatnya jumlah guru honor di sekolah meningkat tajam dan akhirnya memakan penggunaan dana BOS kadang-kadang sampai di atas 50%. Tentu saja akhirnya sekolah kekurangan biaya operasional dan secara nasional Indonesia tercatat kelebihan guru.

Kementerian Pendidikan kemudian membatasi belanja yang diperbolehkan digunakan untuk membayar honor (awalnya  maksimal 20%) untuk mengembalikan lagi fungsi Dana BOS yaitu untuk membatu biaya operasional sekolah. Tetapi jumlah guru honor sudah terlanjur banyak.

Apabila Kementerian Pendidikan membuka lagi keran Dana BOS untuk membayar honor maka diperlukan kebijakan tambahan untuk mengatur guru honor.

Masalah guru honor ini harus segera diselesaikan. Apabila ingin melarang sekolah, pemerintah daerah mengangkat guru honor, berikan aturan yang jelas dan solutif. Apabila guru honor yang ada akan diangkat dan berstatus aparatus Sipil Negara (ASN), segera lakukan.

Apabila tidak yakin dengan kemampuan mereka, dan ingin di seleksi terlebih dahulu, segera lakukan. Karena jaman sekarang sudah bukan waktunya lagi mengangkat guru yang tidak berkualitas walaupun mereka sudah lama menjadi guru honor. Taruhannya adalah masa depan anak-anak Indonesia yang harus menghadapi cepatnya perubahan peradaban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun