"apabila PGRI atau Polri menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana oleh guru, kedua belah pihak akan berkoordinasi dalam rangka penyelidikan. Apabila hasil penyelidikan pidana tidak terbukti, penanganan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG), dan apabila terbukti pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski begitu, pada kenyataannya dilapangan masih saja terjadi mispersepsi mengenai penerapan hukum yang tepat didalam perkara-perkara berkaitan dengan guru dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga dengan menyimak fakta-fakta tersebut, kiranya perlu adanya aturan yang lebih tegas yang menjadi panduan untuk suatu penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dengan Lembaga profesi guru, perihal apakah didalam suatu peristiwa yang melibatkan guru didalam menjalankan profesinya, terdapat unsur pidana/pelanggaran hukum, atau hanya semata terjadi gesekan yang masih dalam koridor menjalankan fungsi guru yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.Â
Jadi dalam hal ini, keadaannya adalah seperti halnya penanganan perkara pidana yang melibatkan oknum dari suatu profesi tertentu seperti pada profesi Dokter, Advokat, Notaris, wartawan yang memerlukan ijin/kordinasi dengan Lembaga profesi yang bersangkutan bahkan hanya soal pemanggilan pemeriksaan, maka semestinya terkait dengan Guru yang berhadapan dengan hukum, juga diberlakukan hal yang sama, dan harapannya akan terdapat kesamaan paradigma antara penegak hukum dengan Lembaga profesi yang bersangkutan (Guru), perihal apakah peristiwa yang terjadi sejatinya masih dalam koridor melaksanakan fungsi profesinya, ataukah sudah melampaui batas selanjutnya layak untuk diproses secara hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H