Mohon tunggu...
Wiwid T. Pras
Wiwid T. Pras Mohon Tunggu... Pengacara - pekerja sosial/advokat/wiraswasta

pengacara yang aktif di beberapa lembaga sosiohumaniora di Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Quo Vadis Guru Berhadapan dengan Hukum

11 Januari 2025   13:24 Diperbarui: 11 Januari 2025   17:13 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 39 

ayat 1.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya." 

ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 40.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing." 

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 41.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain."

Juga terdapat jurisprodensi Putusan MA Nomor 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin, dengan pokok perkara guru di Majalengka yang dilaporkan ke polisi karena memberikan hukuman cukur rambut kepada empat muridnya yang berambut gondrong, hal mana keputusan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 77 huruf a yang isinya bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya..." dan Pasal 80 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta."  Dan juga ketentuan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan pertimbangan pokok "Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin".

Akantetapi meski sudah terdapat peraturan yang sekiranya dapat digunakan oleh guru untuk melindungi diri, termasuk juga terdapat Nota kesepahaman antara Kapolri dengan PGRI sebagaimana terdata dengan nomor PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022 yang mana point penting pada pokoknya memberikan dasar  "perlindungan dan penegakan hukum profesi guru" dijelaskan pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2 bahwa antara PGRI dan Polri akan bekerja sama melindungi profesi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari masyarakat, sampai dengan bilamana terjadi perkara hokum, maka proses penegakan hukum akan diberlakukan sebagaimana Pasal 5 Ayat 1, 2, dan 3 dengan aturan pada pokoknya disebutkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun