Mohon tunggu...
Wiwid T. Pras
Wiwid T. Pras Mohon Tunggu... Pengacara - pekerja sosial/advokat/wiraswasta

pengacara yang aktif di beberapa lembaga sosiohumaniora di Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pungutan Liar itu (sering) Berlabel Sumbangan Tapi Tanpa Suka Juga Abai Rela.

2 Januari 2025   11:05 Diperbarui: 3 Januari 2025   09:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.Permintaan pembayaran seolah-olah dibuat berdasarkan kesepakatan yang mengikat, meskipun terdapat suatu cipta kondisi untuk menekan peserta didik/walinya untuk hanya harus setuju.

3.Permintaan pembayaran seoalah-olah dibuat secara sukarela, akantetapi besaran nilai pembayaran dan jangka waktu pembayaran ditentukan.

4.Tidak terdapat transparansi perencanaan dan penggunaan anggaran yang diambil melalui nomenklatur sumbangan/infak/sedekah dll, dengan tidak adanya persebaran dokumen tertulis untuk bisa dijadikan bukti.

5.Mendudukkan peserta didik/walinya untuk harus berpartisipasi memberikan sumbangan, bilamana ingin memiliki prestasi, dengan pernyataan Lembaga sekolah selalu saja kekurangan tenaga pendidik berkwalitas, kekurangan sarana dan prasarana, tanpa menunjukkan pos-pos pengeluaran mana saja yang sudah dipenuhi oleh anggaran Pendidikan 20% milik pemerintah.

6.Pembayaran pungutan dijadikan suatu persyaratan tertentu yang seolah-olah wajib, seperti misalnya syarat mengambil rapor/ ijazah, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, mengikuti lomba dll. 

7.Komite sekolah seringkali tidak memiliki komposisi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Permendikbud No.75 tahun 2016, dengan dipimpin tidak sebagaimana amanat Pasal 6 (4) Permendikbud No.75 tahun 2016, dan lalai untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Permendikbud No.75 tahun 2016, sehingga menjadi gagal memberikan pertimbangan kepada sekolah, dan untuk mengawasi pelayanan sekolah serta menindak lanjuti keluhan/saran/aspirasi peserta didik/wali murid, serta untuk berupaya kreatif dan inovatif, atau pada pokoknya gagal memenuhi ketentuan Pasal 3 Permendikbud No.75 tahun 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun