Oleh sebab itu, demi menjamin tidak ada pembelajaran perilaku koruptif kepada anak-anak peserta didik, kaidah-kaidah hukum yang sudah ada setidak-tidaknya harus diefektifkan pemberlakuannya, dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatasÂ
 UU RI No.20 Tahun 2003 khususnya Pasal 34 yang isinya :
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.Â
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
bunyi Pasal 10 ayat (2) "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan."Â
Hal mana ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya/ dari masyarakat, dan Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b.Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.