Mohon tunggu...
Wiwid T. Pras
Wiwid T. Pras Mohon Tunggu... Pengacara - pekerja sosial/advokat/wiraswasta

pengacara yang aktif di beberapa lembaga sosiohumaniora di Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pungutan Liar itu (sering) Berlabel Sumbangan Tapi Tanpa Suka Juga Abai Rela.

2 Januari 2025   11:05 Diperbarui: 3 Januari 2025   09:02 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh sebab itu, demi menjamin tidak ada pembelajaran perilaku koruptif kepada anak-anak peserta didik, kaidah-kaidah hukum yang sudah ada setidak-tidaknya harus diefektifkan pemberlakuannya, dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas 

 UU RI No.20 Tahun 2003 khususnya Pasal 34 yang isinya :

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. 

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

bunyi Pasal 10 ayat (2) "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan." 

Hal mana ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya/ dari masyarakat, dan Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:

a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

b.Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;

c. Pengembangan sarana/prasarana; dan

d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun