Mohon tunggu...
Fitani Halawa
Fitani Halawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa fakultas Hukum universitas pamulang

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Bahaya dan Upaya Pencegahan dari Tawuran Terhadap Siswa/Siswi SMA/SMK

28 Agustus 2024   12:36 Diperbarui: 28 Agustus 2024   13:05 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)

Fakultas  Hukum Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang   di SMk Darussalam Ciputat, Tangsel.

Sebagai pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi, Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Darussalam ciputat, Tangerang Selatan, dengan tema "SOSIALISASI BAHAYA DAN UPAYA PENCEGAHAN DARI TAWURAN TERHADAP SISWA/SISWI SMA/ SMK", Rabu (29/04/2024).

Tim PKM ini diketuai oleh fitani halawa   dan beberapa anggota antara lainya esther triana putri, julinidya hutabarat, syarah  khaliza,  dan  dhian agus  nugroho, serta dibimbing oleh bapak Rino dedi aringga , S.pd ., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari  kepala sekolah SMK Darussalam ciputat, , yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Universitas Pamulang dan Ketua PKM.

Gambar 2/dokpri
Gambar 2/dokpri

Gambar 3/dokpri
Gambar 3/dokpri

Dihadiri oleh kepala sekolah, bapak ibu guru SMK Darussalam ciputat, dan lebih dari 175  peserta didik,  Kegiatan PKM ini disambut dengan antusias positif oleh seluruh audience. Fitani   dan kawan-kawan memberikan pemahaman kepada audience mengenai  BAHAYA DAN UPAYA PENCEGAHAN DARI TAWURAN  TERHADAP SISWA/SISWI. Mengajak seluruh peserta didik  mengetahui  akibat dari tawuran, dengan tujuan agar seluruh peserta didik di indonesia ini lebih fokus memperluas pengetahuan yg positif  dan tidak ikut serta dalam pergaulan bebas. 

Tawuran merupakan suatu perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Kata tawuran sepertinya bagi masyarakat indonesia ini sudah tidak asing lagi di Telinga. Pada umumnya, tawuran diamati sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan. Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja semakin menjadi semenjak terciptanya geng-geng sekelompok anak muda. 

Mereka sudah tidak merasa bahwa perbuatan tawuran yang dilakukan sangatlah tidak terpuji dan bisa menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, mereka malah merasa bangga Jika masyarakat itu takut dengan geng/kelompoknya. Seorang pelajar yang berpendidikan seharusnya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu.

faktor penyebab terjadinya tawuran pelajar

1. Pola Pikir atau Mindset

Dalam teori keputusan dan teori sistem umum,

pola pikir adalah sekumpulan asumsi, metode,

atau gagasan yang dipegang oleh satu atau lebih

orang atau sekelompok orang.

2. Kontrol Diri

 Kontrol diri menjadi salah satu faktor penting

terjadinya tawuran pelajar. Kontrol diri atau

pengendalian diri adalah kemampuan seseorang

untuk mengendalikan dirinya sendiri secara

sadar agar menghasilkan perilaku yang tidak

merugikan orang lain, sehingga sesuai dengan

norma sosial dan dapat diterima oleh

lingkungannya.

3. Pengawasan Kurang

Pengawasan dari para orang tua atau wali

juga menjadi salah satu faktor penyebab

terjadinya tawuran pelajar. Melakukan

pengawasan pada remaja ini penting agar

perilaku agresif dan aktif secara kriminal

tidak tumbuh.

Akibat dari tawuran pelajar itu sendiri, antara lain:

1. Kematian dan luka berat bagi para siswa,

pelaku dan masyarakat.

2. Kerusakan yang parah pada kendaraan

dan kaca gedung atau rumah yang

terkena lemparan batu.

3. Trauma pada para siswa dan masyarakat

yang menjadi korban.

4. Rusaknya mental para generasi muda.

5. Turunnya kualitas pendidikan di

Indonesia.

Hal terpenting adalah bagaimana menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Seluruh lapisan masyarakat harus ikut berperan dalam menanggulangi kasus tawuran pelajar, yaitu orang tua, guru/sekola pemerintah termasuk juga aparat kepolisian yang menangani para pelaku tawuran pelajar tersebut.

Upaya Pencegahan Tawuran

1. Perbanyak Silaturahmi

Bisa dikatakan poin ini adalah poin yang

sangat berpengaruh pada setiap

terjadinya tawuran, dimana ketika suatu

kelompok maupun individu itu sendiri

tidak mengenal anatar satu sama lain dan

tidak ada ikatan yang erat maka akan

terjadi sebuah kesalah pahaman antara

kedua belah pihak yang ujung-ujungnya

akan terjadi tawuran besar denga

melibatkan setiap individu dengan modal

memprovokasi. 

2. Adanya Delegasi-delegasi Yang Kuat

Hal ini perlu dilakukan agar ketika

adanya sebuah permasalahan maka

delegasi itu lah yang memperkuat akan

pengambilan kesimpulan masalah

tersebut.

3. Mediasi

Membuka komunikasi antara kedua

belah pihak.

4. Memperluas Pengetahuan Dalam

Konteks Agama Konteks ini akan

menjadikan pertimbangan bagi pelaku

tawuran tersebut sebelum melakukan

tawuran itu sendiri.

Kesimpulan :

Tawuran merupakan suatu perkelahian atau

tindak kekerasan yang dilakukan oleh

sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.

Kata tawuran sepertinya bagi masyarakat

Indonesia ini sudah tidak asing lagi di

telinga. Pada umumnya, tawuran diamati

sebagai suatu tindakan yang tidak

dibenarkan dan Menurut Pasal 28 G ayat

(1) Undang-undang Dasar 1945 "Setiap

orang berhak atas perlindungan diri pribadi,

keluarga, kehormatan, martabat, dan harta

benda yang di bawah kekuasaannya, serta

berhak atas rasa aman dan perlindungan

darn ancaman ketakutan untuk berbuat

sesuatu yang merupakan hak asasi". Di

dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang

Dasar 1945 dimaksudkan agar setiap

perbuatan yang dilakukan oleh pelaku

tawuran pelajar merupakan perbuatan yang

melanggar hak asasi seseorang untuk

mendapatkan rasa aman. Selain orang tua

dan sekolah, dalam hal ini polisimempunyai peranan penting dalam

menindak para pelaku tawuran pelajar

 ini adalah sebagai berikut :

1. Pengetahuan peserta ( siswa/i)

terhadap bahaya nya tawuran dan

akibat yang akan mereka dapat.

2. Pengetahuan siswa/i setelah

dilakukan sosialisasi bahaya dan

upaya pencegahan dari tawuran

terhadap siswa/i sma/ smk

Saran

Peserta  didik  di

harapkan untuk tidak melakukan aksi

tawuran yang dapat membahayakan dirinya

sendiri dan orang lain. Semoga dengan

adanya pkm di laksanya di smk darusallam

ciputat dapat menyadarkan siswa/i akan

bahayanya tawuran.

Gambar 3 
Gambar 3 

Gambar 4
Gambar 4

 gambar 5
 gambar 5

gambar 6
gambar 6

Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan sebuah permainan edukatif yang telah mahasiswa siapkan untuk audience dan dilanjutkan berdoa serta berfoto bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun