telinga. Pada umumnya, tawuran diamati
sebagai suatu tindakan yang tidak
dibenarkan dan Menurut Pasal 28 G ayat
(1) Undang-undang Dasar 1945 "Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan
darn ancaman ketakutan untuk berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi". Di
dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!