Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Arwah Bongkar Kongkalikong Mafia Tanah Cengkareng yang Diduga Melibatkan Pj Gubernur DKI Jakarta

17 Oktober 2022   14:23 Diperbarui: 17 Oktober 2022   14:34 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Kepala Badan Penelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) DKI Jakarta  diduga terindikasi kongkalikong  dengan Rudi Hartono Iskandar  dan beberapa orang lainnya, karena diduga mengelapkan dana pembelian tananh di cingkareng jakarta barat TA 2015-2016.

Aaliansi Rakyat Waras Hukum (ARWAH) Mempunyai data lengkap dan hasil diskukusi dari ARWAH bahwa Alokasi dana untuk pembelian tanah dan pembangunan rumah susun pemerintah DKI Jakarta TA 2015-2016, anggran tersebut senilai 30 M yang di gelapkan oleh Heru Budu Hartono dan kroni-koroninya.

Arwah mempunyai data terkait pembelian tanah di cingkareng jakarta barat.bahwa sebidang tanah yang terletak di kelurahan cengkareng barat, kecamatan cengkareng, kota jakarta barat semula disewakan oleh pemilik tanah kepada Dep. Pertanian RI dan Dinas pertanian Djakarta selam 20 tahun, berdasarkan sutrat keterangan sewa/kontrak dari lurah cingkareng (ABD HAMID), Tgl. 8 maret 1965 yang pada intimya memuat telah mengadakan musyawarah dengan para pemilik tanah yang berlokasi di KP. Rawa Bengkel RT. 002/ RW. 03, Kelurahan cingkareng jakarta barat yang terdiri dari:

1.Oei Eng Nio, Pemilik tanah girik c. 105/persil 82 b.s.IV luas tanah 2000 M2.
2.Ayani Ahjar, pemilik girik 1332/persil 120. S.III luas tanah AC. Ditambah 840 M2 dan perisl 83 a.s.II luas tanah 1420 M2.
3.Iskandar, girik c.1168/persil 83 b seluas 1630 M2 dan persil 130 b.S. II luas 4420M2.
4.H. Ahjar, gitik 0.1342/persil 83 b.s.II luas 2660 M2.
5.Mugeni b. Muhammad, girik c.1619/ persil 60 S.II luas 3940 M2.
6.Oei Pek Liang, girik C.924/Persil 76 S. III luas 3.2850 M2 dan persil 76 b. S. II luas 1.7700 M2.

Untuk disewakan/dikontrakan untuk lahan pertanian/pembibitan kepada DEP. Pertanian RI dan dinas pertanian Djakarta selama 20 Tahun, terhitung dari tanggal dibuatnya surat.

Bahwa setelah habis masa sewanya selama 20 Tahun yaitu 8 Maret 1985, maka harus dikembalikan oleh DEP. Pertanian RI dan dinas pertanian Djakarta selama 20 Tahun kepada pemilik semula;

Bahwa dengan demikian DEP Pertanian RI dan Dinas pertanian Djakarta bukanlah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut, akan tetapi hanya menyewa lahan untuk jangka waktu 20 Tahun dan telah berakhir 8 maret 1885.

Bahwa selanjutnya, kantor pertanahan kota administrasi Djakarta barat menerbitkan 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM), sebagai berikut:
1.Sertifikat Hak Milik No. 13609.
2.Sertifikat Hak Milik No. 13293.
3.Sertifikat Hak Milik No. 13430.

Proses pengadaan tanah di kelurahan cingkareng barat, kecamatan cingkareng, kota jakarta barat oleh dinas perumahan dan gedung daerah profonsi DKI Djakarta TA. 2015 dan TA 2016 (sekarang dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman provinsi DKI Djakarta).

Rudi Hartono iskandar diberikan kuasa untuk menjual sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) No.13293/cingkareng barat yang terletak di kota jakarta barat, kecamatan cingkareng, kelurahan cingkareng barat, seluas 9.359 M2, berdasarkan kuasa untuk menjual, akta nomor 2, tgl. 12 maret 2015, di buat oleh MUGAERA DJOHARA, S.H., M.KN., Notaris di kabupaten tanggerang, dihadapan DADANG SUANDI dan AGGESTI PUJI NOVITA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun