Mohon tunggu...
wisnusasmitojati
wisnusasmitojati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/ Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Saya adalah mahasiswa aktif program studi psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penghapusan Presidential Threshold, Bagaimana Keberlanjutan DEMOCRAZY di Indonesia ?

8 Januari 2025   13:36 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:36 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dulu

Ambang batas minimal untuk dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik ditetapkan sebesar 15 persen kursi di parlemen atau 20 persen dari suara sah nasional. Partai-partai politik memiliki kemungkinan untuk berkoalisi dan membentuk partai gabungan guna memenuhi persyaratan ambang batas tersebut.

Sekarang 

Setiap partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terdapat ambang batas persentase tertentu. Dengan demikian, jika terdapat 30 partai, maka terdapat kemungkinan untuk mengusulkan hingga 30 pasangan calon.

Dilansir dari tempo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah, kata dia, menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. "Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun."

Seiring dengan berjalannya waktu, telah banyak muncul tuntutan untuk menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) yang didasarkan pada berbagai alasan, mulai dari pembatasan terhadap demokrasi hingga potensi terjadinya monopoli kekuasaan oleh partai-partai besar. Namun, penghapusan aturan ini juga tidak dapat dipisahkan dari potensi dampak, baik positif maupun negatif, yang dapat memengaruhi stabilitas politik di Indonesia. Dari segi dampak positif, penghapusan ambang batas presiden dapat membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan calon presiden, sehingga meningkatkan keberagaman pilihan politik bagi masyarakat.

sumber : (DetikNews)
sumber : (DetikNews)

Dilansir dari CNN Indonesia, YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

Oleh karena itu, mereka mengajak publik mewaspadai ada upaya tafsir lain yang menyimpang atas putusan MK seperti yang pernah akan dilakukan terhadap putusan atas UU Pilkada tahun lalu. Kala itu dugaan upaya tafsir menyimpang pembuat undang-undang terhadap putusan UU pilkada batal setelah ramai aksi 'peringatan darurat' di seluruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Apakah Masyarakat Masih Tertarik Dalam Ikut serta Pengkaderan Partai ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun