Pembangunan merupakan hal terpenting dalam dinamika pekembangan perkotaan, hal ini terjadi karena perubahan politik dan perubahan muka kota sebagai dua hal yang saling berkaitan. Muka kota atau arsitektur sebuah kota dapat menunjukkan tatanan sosial politik suatu negara. Perubahan zaman tidak luput dari permasalahan sosial dan politik.Â
Perkembangan suatu perkotaan tak luput dari hubungan yang terjadi dengan wilayah lain. Perkembangan dan konektivitasnya tak luput dari peran jasa trasnportasi.Â
Pembangunan jalan raya diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak yang luas dalam rangka pendistribusian orang maupun barang. Jalan raya merupakan salah satu indikator yang sangat penting  bagi para investor untuk menanamkan saham di sutu daerah, sesuai dengan fungsi infrastuktur sebagai perangsang tumbuhnuya perekonomian.
Perihal jalan raya sebagai urat nadi perekonomian perkotaan, hal ini juga dikatakan oleh pernyataan Denys Lombard dalam bukunya yanhg mengatakan bahwa jalan menciptakan sebuah kelompok sosial yang penting, yakni kaum pedagang perantara, jalan raya mampu menimbulkan mobilitas pada komunitas-komunitas petani. Melalui jaringan jalan-jalan sekunder yang tersambung ke arteri pusat di berbagai daerah yang padat penduduknya terjadilah sebuah ancang-ancang ke berbagai kawasan yang masih baru.
Teori pertumbuhan menjelaskan pentingnya infrastruktur dalam mengembangkan perokonomian bangsa, eksternilitas infrastruktur dapat mempengaruhi kegiatan produksi dengan memberikan eksebitilitas serta kemudahan. Sehingga infrastuktur jalan memiliki pengaruh yang bermakna terhadap manfaat secara ekonomi pada perubahan yang terjadi pada manfaat ekonomi secara langsung dipengaruhi oleh perubhana pada infrastuktur jalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dijelaskan mengenai Pengaturan jalan yang berarti kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan. Lingkup Peraturan Pemerintah mencakup mengenai pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
Penyelenggaraan jalan umum difokuskan pada pembangunan jalan di pusat-pusat produksi dan jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran, selain itu penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah terpencil dan yang diharapkan dapat terjadi kemajuan yang sama, merata dan seimbang.Â
Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
a. menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan;
b. menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer dan fungsi sekunder.Â
Jalan lingkungan primer menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jalan raya tidak hanya dipandang secara fisik sebagai tempat perlintasan kendaraan. Lebih lanjut, jalan raya dapat digunakan sebagai tempat luas berbagai kepentingan dan perebutan kekuasaan. Jalan raya tidak hanya menjadi tempat bagi orang-orang yang ingin melintas tetapi juga menjadi tempat berlakunya kuasa.Â
Jalan raya sebagai tempat perlintasan kendaraan memiliki aturan tertulis untuk penggunaanya. Aturan lalu lintas dibuat untuk menertibkan suasana jalan raya yang semerawut dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.Â
Bagi pelanggar aturan ini, pihak berwenang akan mengeluarakan surat tilang yang berarti pelanggar harus membayar denda akibat aturan yang ia langgar.
Jalan raya yang memiliki aturan tertulis masih juga bisa menjadi tempat yang nyaris digunakan untuk menganbikannya yang pada akhirnya di jalan seseorang atau kelompok dapat berusaha membuat "aturannya" sendiri.Â
Aturan yang berlaku adalah kekuatan. Kekuatan itu bukan hanya secara fisik atau ekonomi saja, tetapi juga kekuatan sosial atau people power juga mampu menjadi kekuatan yang dahsyat di jalan raya.Â
Jalan dipilih oleh sekelompok orang baik itu konvoi geng motor, partai atau supporter dan konvoi lainnya untuk menunjukan identitasnya karena mereka menganggap di jalan terdapat ruang kosong yang bisa dikuasai.Â
Untuk menguasai ruang kosong itu orang-orang yang melakukan konvoi harus berebut kepentingan dan kekuasaan dengan pengendara lain dan hukum yang berlaku. Hal yang lebih tidak dinginkan lagi mereka bisa membuat aturan sendiri tanpa memperdulikan aturan lalulintas yang berlaku.
Selain itu terkadang ruas-ruas jalan tertentu digunakan oleh tukang parkir dengan menguasai lahan seperti pusat perkotaan, tempat perbelanjaan, dan taman-taman sebagai tempat parkir.Â
Para juru parkir saling berebutan agar orang-orang memakirkan kendaraan di lahan mereka masing-masing. Hal ini terjadi karena sebuah anggapan di masyarakat bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang tak bertuan sehingga dapat menguasainya. Dalam menguasai lahan parkir, juru parkir saling berebutan hingga adanya usaha tipu menipu bahkan adu kekuatan.
Jalan raya juga dapat dijadikan tempat untuk mencari uang dengan cara menjual citra dibuktikan dengan banyaknya reklame-reklame dan spanduk-spanduk yang bertbaran menawarkan produk-produk, berisi anjuran, serta publikasi semata.Â
Bentuk visual dari gambar-gambar yang ditampilkan menjadin salah satu benrtuk representasi kapitalisme. Jalan raya menjadi semarak dengan beragam fungsinya yang pada mulanya sebatas sarana penghubung sebuah daerah. Jalan menjadi sebuah identitas kemampuan sebuah kota.
Daftar Pustaka
Gunawan. (2000). Siasat dan Kuasa di Jalan Raya. Dalam P.M Laksana Permainan Tafsir. Yogyakarta: Insist Press.
Muhammad, R. (2018). Melawan Rezim Infrastruktur; Studi Ekonomi-Politik. Yogyakarta: Carabaca Makassar dan Social Movement Institute (SMI) Yogyakarta.
Pemerintah Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132. Jakarta: Sekretariat Negara.
Said, L. B., & Syaifullah. (2017). Dampak Pembangunan Wilayah Terhadap Perekonomian Wilayah. Tanggerang: Lembaga Literasi Dayak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H