Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Tanah Bertuah Negeri Beradat Menambah Panjangnya Daftar Korupsi di Sumut

5 Oktober 2018   00:48 Diperbarui: 5 Oktober 2018   01:14 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Joko Supriadi/Tribun.News.

 

 Belum usai rasa kaget masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tentang Korupsi berjemaah yang terjadi di Sumut, yang dilakukan oleh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota, serta yang dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, sehingga menempatkan Sumut sebagai Daerah urutan teratas dalam hal melakukan korupsi.

Kini masyarakat Sumut kembali dikagetkan dengan adanya laporan dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ANS) atau yang dahulunya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang mengungkap bahwa telah terjadi dugaan korupsi berjemaah terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sergai. Dugaan korupsi dana Bansos itu diduga terjadi sepanjang tahun 2008 sampai dengan 2010.

Semula ASN Kabupaten Sergai Joko Suriadi yang pernah menjabat sebagai Bendaharawan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sergai, membongkar kasus dugaan korupsi dana Bansos ini kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dikedai kopi Joni Jakarta Sabtu 29 September 2018.

Dalam pengaduannya kepada Hotman Paris Hutapea, Joko Suriadi menyerahkan bukti bukti bahwa telah terjadi dugaan korupsi dana Bansos yang dilakukan oleh para pejabat teras dikabupaten Sergai.

Dari sinilah  kisah pengaduan Joko Suriadi tentang adanya dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai, berkembang. Dan belakangan Joko Suriadi dengan didampingi oleh seorang pengacara yang ditunjuknya mengadukan dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Sergai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persoalan ini kita tidak mengkaji apa sebab dan latar belakang, maka Joko Suriadi seorang ANS atau PNS yang masih aktif di Pemkab Sergai berani membongkar dugaan adanya korupsi dana Bansos di Pemkab Sergai. Tapi melainkan yang perlu kita apresiasi adalah atas keberanian Joko Suriadi mengadukan adanya dugaan korupsi dana Bansos di Pemkab Sergai.

Tidak biasanya seorang ANS atau PNS yang masih aktif bertugas diintansinya berani untuk membongkar peraktek peraktek korupsi yang dilakukan oleh atasannya. Mungkin dalam sejarah korupsi yang ada di Indonesia, baru kali inilah seorang ASN atau PNS aktif berani untuk membongkar peraktek peraktek korupsi dilingkungan tempatnya bekerja.

Yang biasanya terjadi, adalah perlindungan atau pasang badan yang dilakukan oleh seorang bawahan terhadap atasannya, ketika sang atasan melakukan korupsi. Karena bagaimanapun jika atasannya korupsi, sang bawahan juga kecipratan dana yang dikorupsi. Dalam kaitan inilah maka sang bawahan menutupi korupsi yang dilakukan oleh atasannya.

            Dana Ketok Palu :

Jika apa yang dilaporkan oleh Joko Suriadi itu benar, alangkah naibnyalah korupsi itu terjadi di Tanah Bertuah Negeri Beradab. Dan alangkah naibnya pula para anggota DPRD Kabupaten Sergai, yang diberi amanah oleh masyarakat Kabupaten Sergai sebagai wakilnya di Lembaga Legeslatif, sebagai lembaga yang diharapkan dapat mengawal penggunaan dana untuk pembangunan daerahnya,  tega untuk turut mencicipi dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Sergai.

Betapa tidak menurut laporan Joko Suriadi dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai itu, tidak saja diberikan kepada para penegak hukum, sebagai upaya untuk mengamankan korupsi dana Bansos tersebut.

Uang Bansos itu juga diberikan kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sergai, sebagai uang ketok palu. Walaupun Joko Suriadi tidak menjelaskan ketokan palu dalam kaitan apa dana Bansos itu diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Sergai.

Bahkan dana Bansos tersebut juga mengalir kepada  intansi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP),  dana Bansos tersebut juga mengalir kekantong kantong para pejabat teras Kabupaten Sergai, sampai kepada para Camat se Kabupaten Sergai, juga kecipratan dana Bansos yang diduga dikorupsi itu.

Ironisnya lagi, dana Bansos itu juga digunakan untuk dana Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sergai. Jika menelisik penggunaan dana Bansos untuk dana Kampanye Pilkada di Kabupaten Sergai, tentu arah,  siapa yang menggunakan dana Bansos tersebut sudah jelas. Setidaknya oknum yang menggunakan dana Bansos itu sebagai dana Kampanye Pilkada adalah, oknum oknum yang memiliki kekuasaan di Kabupaten Sergai yang turut kontestasi Pilkada di Kabupaten Sergai. Walau kita tidak menuduh adanya keterlibatan Kepala Daerah Kabupaten sergai yang turut dalam kontestasi Pilkada.

Persoalannya kini bukan lagi terhadap besarnya dana bansos itu dikorupsi atau diselewengkan dari penggunaannya, tapi melainkan siapa oknum oknum pejabat teras dilingkungan Pemkab Sergai yang turut menikmati dana Bansos yang diperuntukkan dalam bidang social itu.

            Menanti Tindakan KPK :

Walaupun kasus dugaan terjadinya penyelewengan dana Bansos yang terjadi di Kabupaten Sergai telah dilaporkan kepada KPK oleh Joko Suriadi selaku kaburator korupsi. Namun sembari menanti tindakan yang akan dilakukan oleh KPK, pihak penegak hukum yang disebut sebut oleh Joko Suriadi yang menerima dana Bansos yang dibelikan kepada satu unit sepeda motor merek Herlydevidson, membuktikan bahwa dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai telah menguap terlebih dahulu.

Agar bau busuk korupsi dana Bansos di Kabupaten Sergai itu tidak menguap kemana mana maka bau busuk itu perlu untuk diredam. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, aparat hukum yang mana, yang menerima pemberian dana Bansos itu?. Karena ada dua intansi hukum yang menangani kasus korupsi diluar KPK, yakni pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan. 

Tentu dalam kaitan ini, pihak penegak hukum juga diharapkan untuk melakukan penyelidikan terhadap aparatnya dimasing masing lembaga penegak hukum, yang turut bermain dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos. Karena korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa yang dapat mengancam kelanjutan berbangsa dan bernegara.

Manisnya rasa dana Bansos, membuat dana Bansos itu menjadi menu bancakan oleh para pejabat didaerah. Penyelewengan terhadap dana Bansos bukan saja terjadi di daerah Kabupaten dan kota, tapi juga terjadi di tingkat Provinsi dan Pusat. Dan untuk Sumut terungkapnya dugaan penyelewengan dana Bansos ini bukan baru terjadi di Kabupaten Sergai, tapi juga pernah terjadi di Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang melibatkan Gubernur Sumut waktu itu Ir.H. Gatot Pujo Nugroho.

Kini bau busuk penyelewengan dana Bansos di Kabupaten Sergai, tidak dapat lagi untuk ditutup tutupi, persoalan penyelewengan dana Bansos itu kini sudah menjadi komsumsi umum, dan menambah panjang jumlah pelaku korupsi di Sumut. 

Untuk itu masyarakat Kabupaten Sergai yang terkenal dengan mottonya, " Tanah Bertuah Negeri Beradab" berharap agar persoalan penyimpangan dalam penggunaan dana Bansos ini dapat diungkap sejelas jelasnya. Dan jika terbukti para pelaku korupsinya perlu untuk ditindak. Demi untuk menjaga marwah dari Tanah Bertuah Negeri Beradat. Semoga!

  Tanjungbalai, 5 Oktober 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun