Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Supporter Meninggal Ketum PSSI Tidak Perlu Mundur

27 September 2018   16:42 Diperbarui: 1 Oktober 2018   13:31 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          

Tragedi meninggalnya seorang suporter Persija Jakarta, Haringga Sirilla, akibat  dikeroyok oleh supporter Kesebelasan Persib Bandung Minggu 23 September 2018, beberapa jam sebelum pertandingan liga satu Perstuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) antara Persib Bandung melawan Perija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Kini berbuntut panjang.

Pengkeroyokan yang dilakukan oleh Bobotoh terhadap supporter The Jak Mania Persija Jakarta, tidak saja mengundang keritikan dan tanggapan, terhadap kepengurusan PSSI dari dalam negeri. Bahkan FIFA selaku Pederasi Sepok Bola Dunia, juga mempertanyakan kejadian tersebut kepada PSSI. FIFA meminta agar persoalan meninggalnya supporter akibat pengkeroyokan itu  diselesaikan secepatnya.

Kemudian Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrowawi, mengintruksikan agar Kompetisi Liga Satu PSSI ditunda satu pekan. Menteri Pemuda dan Olah Raga meminta kepada PSSI untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, agar persoalan serupa tidak terulang lagi pada tahun tahun berikutnya.

Bahkan dari kejadian meninggalnya supporter Persija Jakarta itu , gaung petisi terhadap kepemimpinan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi kembali bergema. Dimana sebelumnya Petisi itu sudah muncul pada Juli lalu sejak Edy Rahmayadi terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) berpasangan dengan Musa Rajeshsyah.

Isi Petisi itu salah satu meminta agar Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua PSSI. Namun Edy Rahmayadi, tidak menggubris munculnya Petisi itu. Bahkan Edy memberikan jawaban pihaknya tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI sebelum habis masa jabatannya pada 2022. Alasan Edy kala itu tugasnya sebagai Gubsu tidak menggangu jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Kini gaung Petisi itu kembali mencuat kepermukaan, bahkan Petisi itu sudah ditandatangani sekitar 60 ribu orang. Karena banyak pihak menilai Edy Rahmayadi layak untuk menanggalkan jabatannya di PSSI agar bias focus dengan tugas barunya sebagai Gubsu. Karena sebaliknya dengan rangkap jabatan dikhawatirkan Mantan Pangkostrad ini tidak bisa seratus persen mengurus PSSI.

Dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu 26 September 2018 malam,  Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengaku siap meninggalkan posisinya di PSSI saat  ini,  jika dianggap tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. Hal itu disampaikannya dalam menanggapi Petisi yang ditujukan kepadanya selaku Ketua Umum PSSI.

" Jangankan 60 ribu orang, satu orangpun kalau itu memang benar adanya, gara gara saya Gubsu, lalu terjadi itu pembunuhan, saya akan tinggalkan ini (posisi Ketua Umum PSSI), karena berarti saya tidak becus " ujarnya saat itu.

"Tapi yang saya takutkan, dari 60 ribu ini mungkin salah satunya menginginkan jabatan Ketua Umum PSSI ini, karena saat ini dalam dunia politik " Tambah Edy. Dalam Petisi di change.org Edy Rahmayadi diminta focus dengan tugasnya sebagai Gubsu.

Kendati demikian Edy tetap kukuh dan ngotot untuk memegang dua posisi penting itu. Ia berdalih, jabatan Ketua Umum PSSI merupakan amanah rakyat. PSSI harus dilindungi, karena ia merupakan amanah rakyat sampai 2020. Rangkap jabatan yang dilakukannya saat ini tidak mengganggu kinerja PSSI , kata Edy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun