Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kamar Mewah dalam Penjara, Bagaimana dengan Bisnis Lendir?

24 Juli 2018   15:43 Diperbarui: 24 Juli 2018   18:56 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 21 Juli 2018, dimana dalam OTT yang dilakukan oleh KPK menemukan adanya sel tahanan dilapas Sukamiskin, yang memiliki pasilitas mewah.

            Fasilitas mewah yang ditemukan oleh tim KPK yang melakukan OTT, disel kamar tahanan yang ditempati oleh Narapidana (Napi) Korupsi Fahmi Darmawansyah, yang telah diponis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).

            Sel kamar tahanan yang ditempati oleh Fahmi dilengkapi dengan alat pendingin ruangan (AC) pemanas air (Dispenser) Pesawat Telepisi model datar, kulkas, lemari dan lain sebagainya. Bahkan kamar mandinya dirobah dengan wc duduk dan didalamnya juga terdapat tempat pencucian muka.

            Disamping peralatan mewah yang melengkapi sel kamar para napi, KPK juga menemukan adanya napi korupsi, yang tidak berada didalam sel kamar tahanan, salah satu napi korupsi yang tidak berada dikamar sel tahanannya adalah Fuad Amim Imron dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada hal keduanya sedang menjalani hukuman di penjara Sukamiskin.

            Menurut Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam komprensi persnya Sabdu (21/7/2018) mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas kamar mewah di Lapas Sukamiskin itu, para napi harus membayar anatara Rp 250.000.000,- sampai Rp 500.000.000,- belum lagi surat izin khusus yang diberikan oleh Kepala Lapas kepada para Napi. Surat izin tersebut dapat dipergunakan oleh para napi untuk keluar masuk lapas.

            Bahkan dalam OTT yang dilakukan oleh pihak KPK kata Laode, pihaknya telah menahan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen beserta barang bukti berupa dua unit mobih mewah dan sejumlah uang.

            Ada dugaan bahwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya selaku Kalapas, untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan bisnis jual beli kamar mewah didalam Lapas Sukamiskin. Ujar Laode dalam konprensi pers nya.

            Adanya praktek jual beli kamar tahanan mewah didalam penjara Sukamiskin itu, tidak membuat masyarakat merasa kaget, karena praktek prekatek seperti itu sudah lazim terjadi disetiap Lapas, baik Lapas Kelas I, kelas II dan Lapas kelas III.

            Lalu siapa yang merasa kaget dengan adanya OTT KPK dan menemukan adanya kamar mewah  didalam sel penjara berpasilitas mewah?, rasa kaget itu hanya datang dari para politisi disenayan. Para politisi inilah yang banyak membicarakan tentang OTT yang dilakukan oleh KPK, mulai dari persoalan dasar hukum OTT yang dilakukan oleh KPK, sampai kepada pendapat untuk mengirim Napi Korupsi kepenjara Nusa Kambangan.

            Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAN) Yosanna Loaly juga turun merasa kaget terhadap tingkah polah bawahannya, yang menjalankan bisnis kamar mewah didalam penjara.

            Yosannapun, bagaikan kebankaran jenggot akibat ulah bawahannya ini. Karena dari ulah bawahannya ini muncul desakan dari berbagai pihak untuk meminta Presiden Joko Widodo agar mengganti Kemenkum HAM.

            Walaupun Yosanna mengakui OTT yang dilakukan oleh KPK dilapas Sukamiskin merupakan tamparan bagi lembaganya. Namun tidak sedikitpun ada terbersit niat dihati Yosanna untuk menanggalkan jabatannya selaku Menteri Hukum dan HAM. Malah Yosanna menggelar Peninjauan secara besar besaran disetiap Lapas kelas I ditanah air.

            Lagu Lama :

            Persoalan jual beli kamar mewah didalam penjara, bukan baru kali ini terjadi, akan tetapi sudah berulang kali. Ibarat sebuah lagu, lagu lama yang kembali menjadi hit dikalangan pendengarnya.

            Namun anehnya jika persoalan jual beli kamar mewah didalam Lapas sudah sering terjadi, malah Dirjen Lapas dan Kemenkum HAM,  mengatakan tidak tahu menahu adanya bawahannya yang berbisnis kamar mewah didalam Lapas. Maka perlu untuk dipertanyakan kenirja dari dua pejabat yang membawahi bidang Lapas ini.

            Karena sudah berulang kali kasus suap didalam Lapas terborkar, maka tidak logis jika pejabat atasannya tidak mengetahuinya. Dizaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wamenkum HAM Denny Indrayana, maupun Budi Waseso selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah melakukan penggerebekan kamar mewah di Lapas milik para napi umum/korupsi dan Narkoba.

            sebelumnya pernah mencuat kepermukaan  kamar mewah yang ditempati oleh Artalyta Suryani alias Ayin ketika anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Di antaranya ke ruang terpidana Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba. Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek Nomor 19. Dia tinggal bersama asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam ruangannya terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya. Sedangkan di ruangan penjara Limarita alias Aling terdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan memiliki televisi layar datar ukuran 20 inchi serta dinding ruangannya telah disulap dengan motif daun serta bunga. Tidak luput juga ada meja kerja mewah.

Ketika BNN dibawah pimpinan Irjen Pol (Prn) Budi Waseso melakukan penggeledahan dilapas Cipinang mereka menemukan kamar mewah yang ditempati oleh Haryanto Chandra alias Gombak ,  Dalam sel tersebut, aparat BNN menemukan beberapa barang seperti satu unit laptop atau komputer jinjing, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta memiliki fasilitas AC dan CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang. "Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan itu juga terpasang wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial

 Freddy Budiman  Gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, kamar yang ditempati oleh  Freddy Budiman juga sempat menghebohkan. Meski tinggal di dalam ruangan sel di Lapas Cipinang, ia masih mengendalikan peredaran narkoba. Dia memiliki ruang atau dikenal dengan 'bilik asmara'. Vanny Rossyane, model majalah orang dewasa pernah blak-blakan mengaku adanya ruangan mewah di Lapas Cipinang yang berujung pada pemecatan kalapasnya, Thurman Hutapea.  

Agusrin Najamuddin juga pernah menempati kamar mewah didalam lapas tempat dia ditahan dilapas Sukamiskin.  Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah yang ditempati oleh eks Gubernur Bengkulu .  Di ruangannya yang berukuran 2,5 meter x 4 meter ditemukan tempat tidur, tape, meja kerja dan rak buku. Bahkan ada alat masak juga. Dia juga bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijit jika letih yang tentunya mendapatkan imbalan tersendiri.

Masalah Surat Izin Khusus yang dimiliki oleh Npi, juga pernah dilakoni oleh Gayus Tambunan , terdakwa kasus mafia pajak ini keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua. Saat Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak dan ternyata diketahui tahanan kasus mafia pajak ini tidak ada di selnya. Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, agar dapat keluar-masuk tahanan. Kasus itu terungkap ketika fotografer Kompas Agus Susanto melihat orang mirip Gayus tengah menonton tenis di Bali,

Masyarakat Anggap Biasa :

Persoalan sewa menyewa kamar mewah didalam lapas, dan surat izin khusus untuk keluar masuk lapas, tidak lagi menjadi persoalan yang aneh dan mencengangkan masyarakat. Karena kejadian kejadian seperti itu didalam lapas dianggap oleh masyarakat sudah merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Kalapas dan anggotanya.

Jangankan untuk Lapas kelas I yang umumnya dihuni oleh para koruptor dan Bandar besar narkoba, dilapas lapas kelas II dan III saja yang berada didaerah, praktek seperti ini juga lazim terjadi.

Dilapas kelas III yang ada didaerah, setiap tahanan yang menjadi penghuni lapas, juga dapat untuk menempati kamar tersendiri dengan fasilitas tempat tidur, TV, HP dan sebagainya, asalkan para tahanan itu membayar sesuai dengan yang diterapkan oleh Kalapasnya.

Bahkan yang mirisnya lagi, para napi narkoba, masih dapat untuk mengendalikan bisinis haramnya dari dalam kamar tahanannya. Tentu suatu hal yang tidak masuk akal, jika Kalapas tidak mengetahui kegiatan para tahanan yang ada di Lapas, dibawah pengawasannya.

Jika ditelisik secara mendalam, tentang adanya suap yang dilakukan oleh Napi kepada Kalapas dimana dia ditahan, tidak menutup kemungkinan pula, bahwa Kalapas dan bawahannya hanya melakukan bisnis jual beli kamar, tapi melainkan bisnis lendir juga mungkin terjadi disana. Dimana Napi boleh untuk melakukan hubungan sex dengan para wanita panggilan. Hal ini mungkin juga terjadi.

Untuk merobah agar tidak terjadi lagi suap didalam lapas, memang sulit dilakukan sepanjang hukum yang diterapkan kepada Kalapasnya hanya dimutasikan. Disamping Menkumham dan jajarannya seakan tutup mata dalam persoalan yang ada di Lapas.

Kemenkum HAM selaku pejabat yang bertanggungjawab terhadap Lapas, tidak hanya menjalankan tugasnya hanya semata dari belakang meja, tapi melainkan setidaknya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lapas lapas yang ada dibawah Kementeriannya, setidaknya tiga bulan sekali. Maka dengan demikian persoalan yang terjadi dilapas akan dapat terpantau. Semoga !.

Tanjungbalai, 24 Juli 2004

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun