Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 21 Juli 2018, dimana dalam OTT yang dilakukan oleh KPK menemukan adanya sel tahanan dilapas Sukamiskin, yang memiliki pasilitas mewah.
      Fasilitas mewah yang ditemukan oleh tim KPK yang melakukan OTT, disel kamar tahanan yang ditempati oleh Narapidana (Napi) Korupsi Fahmi Darmawansyah, yang telah diponis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
      Sel kamar tahanan yang ditempati oleh Fahmi dilengkapi dengan alat pendingin ruangan (AC) pemanas air (Dispenser) Pesawat Telepisi model datar, kulkas, lemari dan lain sebagainya. Bahkan kamar mandinya dirobah dengan wc duduk dan didalamnya juga terdapat tempat pencucian muka.
      Disamping peralatan mewah yang melengkapi sel kamar para napi, KPK juga menemukan adanya napi korupsi, yang tidak berada didalam sel kamar tahanan, salah satu napi korupsi yang tidak berada dikamar sel tahanannya adalah Fuad Amim Imron dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada hal keduanya sedang menjalani hukuman di penjara Sukamiskin.
      Menurut Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam komprensi persnya Sabdu (21/7/2018) mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas kamar mewah di Lapas Sukamiskin itu, para napi harus membayar anatara Rp 250.000.000,- sampai Rp 500.000.000,- belum lagi surat izin khusus yang diberikan oleh Kepala Lapas kepada para Napi. Surat izin tersebut dapat dipergunakan oleh para napi untuk keluar masuk lapas.
      Bahkan dalam OTT yang dilakukan oleh pihak KPK kata Laode, pihaknya telah menahan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen beserta barang bukti berupa dua unit mobih mewah dan sejumlah uang.
      Ada dugaan bahwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya selaku Kalapas, untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan bisnis jual beli kamar mewah didalam Lapas Sukamiskin. Ujar Laode dalam konprensi pers nya.
      Adanya praktek jual beli kamar tahanan mewah didalam penjara Sukamiskin itu, tidak membuat masyarakat merasa kaget, karena praktek prekatek seperti itu sudah lazim terjadi disetiap Lapas, baik Lapas Kelas I, kelas II dan Lapas kelas III.
      Lalu siapa yang merasa kaget dengan adanya OTT KPK dan menemukan adanya kamar mewah  didalam sel penjara berpasilitas mewah?, rasa kaget itu hanya datang dari para politisi disenayan. Para politisi inilah yang banyak membicarakan tentang OTT yang dilakukan oleh KPK, mulai dari persoalan dasar hukum OTT yang dilakukan oleh KPK, sampai kepada pendapat untuk mengirim Napi Korupsi kepenjara Nusa Kambangan.
      Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAN) Yosanna Loaly juga turun merasa kaget terhadap tingkah polah bawahannya, yang menjalankan bisnis kamar mewah didalam penjara.
      Yosannapun, bagaikan kebankaran jenggot akibat ulah bawahannya ini. Karena dari ulah bawahannya ini muncul desakan dari berbagai pihak untuk meminta Presiden Joko Widodo agar mengganti Kemenkum HAM.