Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kamar Mewah dalam Penjara, Bagaimana dengan Bisnis Lendir?

24 Juli 2018   15:43 Diperbarui: 24 Juli 2018   18:56 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Sukamiskin/Fhoto/Detik.com

Masyarakat Anggap Biasa :

Persoalan sewa menyewa kamar mewah didalam lapas, dan surat izin khusus untuk keluar masuk lapas, tidak lagi menjadi persoalan yang aneh dan mencengangkan masyarakat. Karena kejadian kejadian seperti itu didalam lapas dianggap oleh masyarakat sudah merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Kalapas dan anggotanya.

Jangankan untuk Lapas kelas I yang umumnya dihuni oleh para koruptor dan Bandar besar narkoba, dilapas lapas kelas II dan III saja yang berada didaerah, praktek seperti ini juga lazim terjadi.

Dilapas kelas III yang ada didaerah, setiap tahanan yang menjadi penghuni lapas, juga dapat untuk menempati kamar tersendiri dengan fasilitas tempat tidur, TV, HP dan sebagainya, asalkan para tahanan itu membayar sesuai dengan yang diterapkan oleh Kalapasnya.

Bahkan yang mirisnya lagi, para napi narkoba, masih dapat untuk mengendalikan bisinis haramnya dari dalam kamar tahanannya. Tentu suatu hal yang tidak masuk akal, jika Kalapas tidak mengetahui kegiatan para tahanan yang ada di Lapas, dibawah pengawasannya.

Jika ditelisik secara mendalam, tentang adanya suap yang dilakukan oleh Napi kepada Kalapas dimana dia ditahan, tidak menutup kemungkinan pula, bahwa Kalapas dan bawahannya hanya melakukan bisnis jual beli kamar, tapi melainkan bisnis lendir juga mungkin terjadi disana. Dimana Napi boleh untuk melakukan hubungan sex dengan para wanita panggilan. Hal ini mungkin juga terjadi.

Untuk merobah agar tidak terjadi lagi suap didalam lapas, memang sulit dilakukan sepanjang hukum yang diterapkan kepada Kalapasnya hanya dimutasikan. Disamping Menkumham dan jajarannya seakan tutup mata dalam persoalan yang ada di Lapas.

Kemenkum HAM selaku pejabat yang bertanggungjawab terhadap Lapas, tidak hanya menjalankan tugasnya hanya semata dari belakang meja, tapi melainkan setidaknya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lapas lapas yang ada dibawah Kementeriannya, setidaknya tiga bulan sekali. Maka dengan demikian persoalan yang terjadi dilapas akan dapat terpantau. Semoga !.

Tanjungbalai, 24 Juli 2004

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun