Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Anti Teroris Jangan Menjadi UU Subversif

31 Mei 2018   13:32 Diperbarui: 31 Mei 2018   14:49 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Background/Foto Kompas.com.

Salah satu diantaranya tentang penyadapan, dalam hal penyadapan pihak penyidik kepolisian, diberi wewenang untuk melakukan penyadapan kepada terduga terorisme tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Hal itu tertera didalam Pasal 31A UU Anti Teroris mengatur, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme. Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari, barulah penyidik wajib meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 31A ini merupakan pasal baru yang disisipkan antara pasal 31 dan pasal 32.Tak hanya itu, dalam UU yang baru, penyidik juga punya waktu lebih lama untuk melakukan penyadapan.

Didalam Pasal 31 ayat (3), izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sementara di UU yang lama, izin penyadapan paling lama berlaku 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Pada  pasal 31 ayat (4) juga ditegaskan, hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Sementara di pasal 31 ayat (5), penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.

Selain soal penyadapan, UU Antiterorisme juga mengatur terkait pidana tambahan, bila aksi teror melibatkan anak-anak. Hal itu diatur pada Pasal 16 A Revisi Undang-undang anti terorisme berbunyi : Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukum yang ada.

Dengan adanya tambahan pasal pasal dalam Revisi UU Anti Teroris, tentu kita berharap, agar Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris  yang telah disahkan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kita tidak menginginkan, pasal pasal penambahan yang memperkuat kinerja para penegak hukum dalam melakukan tindakan pencegahan,  terhadap orang yang terduga terorisme disalah tafsirkan.

Didalam pemerintahan Orde Baru, pemerintah mencurigai setiap elemen bangsa, sehingga setiap anak bangsa yang melakukan keritikan terhadap pemerintah, dikategorikan sebagai makar untuk menjatuhkan pemerintahan, dan dapat dikenakan hukum subversif, yang diatur didalam Penetapan Presiden No : II Tahun 1963 Tentang UU Pemberantasan Kegiatan Subversif

Akibatnya setiap orang merasa takut untuk berkelompok kelompok, sekalipun yang dibicarakan tentang keagamaan, social dan budaya. Setiap orang yang berkelompok kelompok disuatu ruangan,  dicurigai oleh pemerintah Orde Baru, sebagai perbuatan makar. Dan orang orang yang berkelompok dipanggil waktu itu kekantor kantor Koramil didaerah daerah.

Dan tidak terhitung pula jumlah para aktivis yang ditangkapi dan dikirim kepulau Buru. Tanpa proses hukum yang jelas, dan belum lagi dari jumlah para aktivis yang hilang karena diculik, dan sampai saat ini tidak diketemukan. Hanya gara gara para aktivis berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun