Pada hal didalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pada Pasal 28E ayat (3) dengan jelas   mengamanatkan " Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Sejarah kelam Orde Baru dalam hal berdemokrasi, kita tidak ingin sejarah kelam itu terulang kembali di era reformasi. Setiap anak bangsa dicurigai, dimata matai, kemudian ditangkapi tanpa ada proses hukum yang berlaku terhadap mereka. Hanya gara gara melakukan keritikan terhadap pemerintah. Lantas dituduh sebagai kelompok terorisme.
Mendukung UU Anti Terorisme :
Sebagai bangsa Indonesia, tentu kita mendukung disahkannya UU Anti Terorisme itu, karena aksi teroris yang terjadi ditanah air, sudah membuat keresahan dan rasa ketidak amanan terhadap bangsa dan Negara. Karena aksi teroris di Indonesia cukup membahayakan.
Mulai dari peristiwa bom Bali satu, dan menyusul bom Bali dua, sampai kepada peristiwa aksi terror bom di Surabaya dan beberapa daerah di Indonesia dengan jumlah korban yang cukup banyak , Â membuat bangsa dan pemerintah Indonesia merasa prihatin.
Walaupun telah banyak para pentolan pentolan dan pengikut kelompok yang menamakan dirinya sebagai kelompok radikalisme, menjadi penghuni penjara, karena ditangkapi, namun aksi terror yang dilancarkan oleh kelompok kelompok paham radikalisme itu tetap saja menunjukkan pergerakannya.
Dari konteks, masih tumbuhnya paham paham radikalisme ditengah tengah masyarakat, membuktikan jika selama ini pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, belum berhasil sepenuhnya melakukan radikalisasi dalam pencegahan, terhadap masuknya paham paham radikalisme di Indonesia.
Maka jalan satu satunya, untuk menangkal masuknya paham paham radikalisme itu, memang diperlukan suatu UU yang tegas sebagai payung hukum, dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan kelompok kelompok teroris yang ada di Indonesia.
Hanya yang perlu untuk diingatkan kepada pemerintah, khusunya para pihak penegak hukum dan keamanan, yang merupakan garda terdepan dalam melakukan pemberantasan terorisme, Â bahwa UU Anti Terorisme bukanlah merupakan Penetapan Presiden No : II Tahun 1963 Tentang UU Pemberantasan Kegiatan Subversif. Â Penetapan Presiden No : II Tahun 1963 Tentang UU Pemberantasan Kegiatan Subversif itu sudah dicabut dengan lahirnya UU No : 26 Tahun 1999, tentang pencabutan UU No : II/PnPs/tahun 1963.
Oleh karena itu diharapkan, agar dalam memperlakukan UU Anti terorisme ini dilapangan hendaklah bijak, dan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. Jangan karena impormasi sepihak, lantas semua orang yang dicurigai, ditangkapi dan dituduh sebagai kelompok terorisme, kemudian dipenjarakan tanpa peroses hukum yang jelas. Semoga !.
Tanjungbalai, 31 Mei 2018