Langkah Polri untuk menunda proses hukum terhadap calon Kepala Daerah, nampaknya juga diikuti oleh pihak Kejaksaan Agung. Kejagung AM Prasetio, juga sepakat dengan pihak Kapolri untuk menunda proses hukum bagi calon Kepala Daerah yang tersangkut kasus hukum.
Pada hal secara idiealnya kasus hukum yang menjerat calon Kepala Daerah tidak perlu untuk ditunda. Dengan dilanjutkannya proses hukum terhadap calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada akan membuat jelas bagi masyarakat yang akan memilihnya.
Masyarakat akan mengetahui tife dari calon Kepala Daerah yang akan dipilihnya. Jika calon Kepala Daerah itu benar benar adalah calon Kepala Daerah yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi, tentu masyarakat tidak akan memilihnya.
Dengan cara demikian, maka akan lahir calon calon Kepala Daerah yang benar benar memiliki integritas, dan elektablitas yang benar benar bersih, jauh dari sikap serakah yang mengkorupsi uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.
Selama ini Pilkada hanya melahirkan Kepala Daerah yang banyak melakukan korupsi. Karena proses Pilkada layaknya seperti menjual kucing dalam karung. Tanpa menunda proses hukum bagi calon Kepala Daerah yang tersandung hukum, maka dapat dipastikan Pilkada akan bersih dari calon calon yang memiliki sikap drakulla. Semoga !.
  Tanjungbalai, 25  Maret 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H