Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Himbauan Wiranto dalam Multitafsir KPK, Polri dan Jaksa Agung

25 Maret 2018   12:20 Diperbarui: 25 Maret 2018   15:49 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah Polri untuk menunda proses hukum terhadap calon Kepala Daerah, nampaknya juga diikuti oleh pihak Kejaksaan Agung. Kejagung AM Prasetio, juga sepakat dengan pihak Kapolri untuk menunda proses hukum bagi calon Kepala Daerah yang tersangkut kasus hukum.

Pada hal secara idiealnya kasus hukum yang menjerat calon Kepala Daerah tidak perlu untuk ditunda. Dengan dilanjutkannya proses hukum terhadap calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada akan membuat jelas bagi masyarakat yang akan memilihnya.

Masyarakat akan mengetahui tife dari calon Kepala Daerah yang akan dipilihnya. Jika calon Kepala Daerah itu benar benar adalah calon Kepala Daerah yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi, tentu masyarakat tidak akan memilihnya.

Dengan cara demikian, maka akan lahir calon calon Kepala Daerah yang benar benar memiliki integritas, dan elektablitas yang benar benar bersih, jauh dari sikap serakah yang mengkorupsi uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.

Selama ini Pilkada hanya melahirkan Kepala Daerah yang banyak melakukan korupsi. Karena proses Pilkada layaknya seperti menjual kucing dalam karung. Tanpa menunda proses hukum bagi calon Kepala Daerah yang tersandung hukum, maka dapat dipastikan Pilkada akan bersih dari calon calon yang memiliki sikap drakulla. Semoga !.

    Tanjungbalai, 25   Maret 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun