Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menagih Janji PLN

16 Maret 2018   17:26 Diperbarui: 16 Maret 2018   17:35 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karikatur Harian Analisa

Humas Perusaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Abdul Rahman, mengatakan pasokan listrik surplus 200 Megawatt. Dengan surplusnya pasokan listrik di Sumut maka tidak ada lagi pemadaman bergilir.

Akan tetapi kalangan pengusaha di Sumut mengeluhkan berulangnya pemadaman arus listrik PLN cukup meresahkan. Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Johan Brien, pengusaha sangat merasakan dampak kerugian dari pemadaman listrik. Jika dilihat usaha dari hulu kehilir, satu jam saja listrik padam, seluruh pengusaha di Sumut bisa rugi Rp 1 milyar.

Jika menelisik dari dua penjelasan tersebut, tentu dapat membingungkan masyarakat selaku konsumen listrik PLN. Disatu sisi pihak PLN mengatakan pasokan listrik di Sumut mengalami kelebihan. Artinya dengan berlebihnya pasokan listrik untuk Sumut, maka jelas tidak ada lagi pemadaman secara bergilir di Sumut.

Namun jika memang benar bahwa pasokan listrik itu surplus berlebih, secara rasionalnya tentu tidak akan muncul keluhan para pengusaha di Sumut yang menggunakan jasa listrik PLN.

Keluhan para pengusaha yang menggunakan jasa listrik PLN, tentu juga dapat untuk dimaklumi. Dengan padamnya aliran listrik, jelas dapat membuat terhentinya produksi. Walaupun tidak berhenti secara total, karena bagai manapun setiap perusahaan itu memiliki mesin listrik (gensit) sendiri untuk mengantipasi terjadinya pemadaman listri.

Karena apa pila listrik padam, maka para pengusaha akan mengkonversinya pada hitungan materi rupiah. Ditambah lagi terjadinya kerusakan pada mesin produksi apa bila listrik itu padam secara tiba tiba. Sementara harga mesin produksi diperusahaan besar mencapai ratusan juta. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab?

Berbicara tentang kerugian, apa bila listrik PLN padam, tidak saja dialami oleh para pengusaha yang memiliki pabrik besar, tapi melainkan dampak kerugian itu juga dialami oleh masyarakat yang mengelola home industry (industry rumah) yang menggunakan aliran listrik. Juga termasuk masyarakat yang memiliki alat alat elektronik dirumahnya, seperti menak nasi dengan menggunakan kosmos, pemanas air dengan menggunakan dispenser, atau seterika yang menggunakan arus listrik.

Belum lagi jika listrik itu padam pada malam hari. Masyarakat tidak dapat untuk menikmati siaran pesawat televise. Kemudian suasana gelap gulita menyelimuti ruangan rumah mereka.

Maka wajar saja jika listrik padam, para pengusaha dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan listrik sebagai sebahagian dari gaya hidup mereka, akan mengutuk dan mengumpat kepada pihak PLN.

Umpatan yang dilontarkan kepada PLN, selaku perusahaan yang bertanggungjawab terhadap hidup padammnya listrik, dikarenakan pihak PLN tidak memberikan pelayanan yang maksimal terhadap konsumennya, Karena hampir setiap lima tahun harga dasar pemakaian listrik itu naik. Dan tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan oleh PLN kepada masyarakat selaku konsumennya.

Pelayanan yang diberikan oleh PLN terhadap konsumennya, memang tidak berbanding lurus. Tindakan tegas yang dilakukan oleh PLN teradap konsumennya, sering melahirkan keresahan bagi pelanggannya. PLN sering bertindak dictator terhadap pelanggannya.

Kediktatoran pihak PLN itu terhadap para pelanggannya, dapat dilihat dari cara pemutusan aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN,  kepada konsumennya yang menunggak pembayaran rekening listrik.

Dua bulan saja pelanggan menunggak pembayaran rekeningnya, pihak PLN dengan pengawalan pihak berwajib, terkadang dari unsure TNI dan Polri, langsung melakukan pemutasan aliran listrik kerumah rumah para pelanggan. Sementara jika listrik padam berjam jam, para konsumen hanya bisa berlapang dada. Karena tidak tahu dan tidak mengerti kemana harus mengadu.

Janji Palsu :

Pihak PLN memang kerap mengobar janji janji manis kepada para konsumennya. Janji janji manis yang dilontarkan oleh pihak PLN itu ternyata berkonotasi palsu belaka. PLN sering mengatakan, pada setiap bulan suci ramadhan bahwa listrik tidak akan padam. Tapi kenyataannya listrik sering padam.

Dan saat ini PLN Sumut, mengatakan , bahwa listrik untuk Sumut mengalami Surplus, tapi ternyata surplus listrik yang digunakan oleh PLN juga tidak terbukti, dengan kenyataan yang diterima oleh pelanggan. Datangnya kapal dari Turki  Marine Vessel Power Plant (MVPP) yang memuat kapasitas daya 240 MW juga belum dirasakan oleh para pelanggan PLN secara optimal.

Buktinya hampir setiap hari listrik padam didaerah Sumut. Walaupun pemadaman listrik di Sumut itu tidak separah seperti sebelumnya, dimana listrik bisa padam berjam jam lamanya. Tapi dalam dua bulan terahir ini,  listrik masih saja tetap melangalmi pemadaman, walaupun tidak sampai satu jam setiap hari dan malamnya.

Lalu dimana letak perkataan surplus terhadap pasokan listrik di Sumut,  yang dikatakan oleh Humasy PLN Sumut?,  sementara pemadaman listrik terjadi setiap harinya didaerah Sumut. Kondisi saat ini, daya yang tersedia dengan daya yang terpasang membaik di atas 10 persen dan dianggap cukup besar. Atas surplus itu, PLN merasa pasokan listrik sangat mencukupi dan bisa dipastikan tidak akan terjadi pemadaman bergilir seperti dulu. Tapi nyatanya listrik tetap juga padam.

Perlunya UU :

Melihat gejala seperti ini, dimana pihak PLN selaku penguasa tunggal dalam hal pasokan listrik di Indonesia, memang sudah sewajarnya,  pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melahirkan Undang Undang Khusus terhadap Kelistrikan dan PLN.

Dengan adanya UU tersebut, maka PLN tidak dapat untuk melakukan tindakan semena mena terhadap konsumennya. Karena selama ini yang terjadi, PLN semacam Perusahaan Suver Body yang tidak pernah salah. Tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak PLN selama ini pelanggan hanya bisa menerima apa adanya saja.

Pelanggan hanya dibebani dengan  kewajiban, tanpa  bisa untuk menuntut haknya. Akibat seringnya listrik padam yang merugikan pelanggan, pelanggan tidak dapat menggunakan haknya, apa lagi untuk menuntut PLN dalam hal ganti rugi akibat padamnya listrik.

 Bukan mengajari limau berduri, akan tetapi pemerintah sudah saatnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku pelanggan PLN, dengan membuat undang undang yang berpihak kepada masyarakat, maka dengan demikian masyarakat selaku pelanggan PLN merasa sama dimata hukum. Semoga!

Tanjungbalai, 16  Maret 2018

Tulisan ini sudah terbit

Diharian Analisa Medan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun