Bukan mengajari limau berduri, akan tetapi pemerintah sudah saatnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku pelanggan PLN, dengan membuat undang undang yang berpihak kepada masyarakat, maka dengan demikian masyarakat selaku pelanggan PLN merasa sama dimata hukum. Semoga!
Tanjungbalai, 16 Â Maret 2018
Tulisan ini sudah terbit
Diharian Analisa Medan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!