Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menagih Janji PLN

16 Maret 2018   17:26 Diperbarui: 16 Maret 2018   17:35 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kediktatoran pihak PLN itu terhadap para pelanggannya, dapat dilihat dari cara pemutusan aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN,  kepada konsumennya yang menunggak pembayaran rekening listrik.

Dua bulan saja pelanggan menunggak pembayaran rekeningnya, pihak PLN dengan pengawalan pihak berwajib, terkadang dari unsure TNI dan Polri, langsung melakukan pemutasan aliran listrik kerumah rumah para pelanggan. Sementara jika listrik padam berjam jam, para konsumen hanya bisa berlapang dada. Karena tidak tahu dan tidak mengerti kemana harus mengadu.

Janji Palsu :

Pihak PLN memang kerap mengobar janji janji manis kepada para konsumennya. Janji janji manis yang dilontarkan oleh pihak PLN itu ternyata berkonotasi palsu belaka. PLN sering mengatakan, pada setiap bulan suci ramadhan bahwa listrik tidak akan padam. Tapi kenyataannya listrik sering padam.

Dan saat ini PLN Sumut, mengatakan , bahwa listrik untuk Sumut mengalami Surplus, tapi ternyata surplus listrik yang digunakan oleh PLN juga tidak terbukti, dengan kenyataan yang diterima oleh pelanggan. Datangnya kapal dari Turki  Marine Vessel Power Plant (MVPP) yang memuat kapasitas daya 240 MW juga belum dirasakan oleh para pelanggan PLN secara optimal.

Buktinya hampir setiap hari listrik padam didaerah Sumut. Walaupun pemadaman listrik di Sumut itu tidak separah seperti sebelumnya, dimana listrik bisa padam berjam jam lamanya. Tapi dalam dua bulan terahir ini,  listrik masih saja tetap melangalmi pemadaman, walaupun tidak sampai satu jam setiap hari dan malamnya.

Lalu dimana letak perkataan surplus terhadap pasokan listrik di Sumut,  yang dikatakan oleh Humasy PLN Sumut?,  sementara pemadaman listrik terjadi setiap harinya didaerah Sumut. Kondisi saat ini, daya yang tersedia dengan daya yang terpasang membaik di atas 10 persen dan dianggap cukup besar. Atas surplus itu, PLN merasa pasokan listrik sangat mencukupi dan bisa dipastikan tidak akan terjadi pemadaman bergilir seperti dulu. Tapi nyatanya listrik tetap juga padam.

Perlunya UU :

Melihat gejala seperti ini, dimana pihak PLN selaku penguasa tunggal dalam hal pasokan listrik di Indonesia, memang sudah sewajarnya,  pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melahirkan Undang Undang Khusus terhadap Kelistrikan dan PLN.

Dengan adanya UU tersebut, maka PLN tidak dapat untuk melakukan tindakan semena mena terhadap konsumennya. Karena selama ini yang terjadi, PLN semacam Perusahaan Suver Body yang tidak pernah salah. Tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak PLN selama ini pelanggan hanya bisa menerima apa adanya saja.

Pelanggan hanya dibebani dengan  kewajiban, tanpa  bisa untuk menuntut haknya. Akibat seringnya listrik padam yang merugikan pelanggan, pelanggan tidak dapat menggunakan haknya, apa lagi untuk menuntut PLN dalam hal ganti rugi akibat padamnya listrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun