Seharusnya DPR mempunyai pandangan bijak dalam hal mengeluarkan pendapatnya. KPK sebagai lembaga Ad Hoc, tidaklah permanen, dan sewaktu waktu KPK dapat untuk dibubarkan, akan tetapi pembubaran KPK haruslah dikaji secara mendalam, apakah disaat Negara sedang dirongrong oleh pelaku korupsi, lantas KPK dibubarkan?
DPR seharusnya memperjuangkan terlebih dahulu terhadap pembenahan penegakan hukum dinegera ini, diluar dari pada KPK. Perlunya pembenahan terhadap lembaga hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Pradilan, karena ketiga lembaga ini sudah tidak dipercayai lagi oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi. Malah ketiga lembaga hukum ini turut bermain dalam kasus korupsi.
Berapa banyak para petinggi Polri, kejaksaan dan hakim yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Ini adalah suatu bukti dan fakta yang tidak terbantahkan, bahwa KPK lebih bersih dari ketiga intitusi hukum ini dalam hal keterlibatan pada korupsi.
Jika DPR mampu untuk melakukan pembenahan terhadap ketiga intitusi hukum ini, agar ia dapat setara dengan KPK, barulah KPK dibubarkan. Revisi Undang Undang KPK tidak perlu untuk dilakukan secara buru buru.
Pembenahan terhadap ketiga intitusi hukum ini, akan menjadi tolak ukur bagi kinerja dan niat baik DPR dalam upaya peningkatan fungsi dan peran penegak hukum. Jika ini tidak dibuktikan terlebih dahulu, maka rakyat akan menuduh bahwa revisi Undang Undang No : 30 tahun 2002 Tentang KPK, adalah sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
Akan tetapi jika Polri, Kejaksaan dan lembaga peradilan sudah menjalankan tugas mereka dengan baik, barulah KPK dibubarkan. Itupun akan lebih bijaksana bila terjadi secara fungsional. Peran KPK akan purna karena memang sudah berhasil mewujudkan pendelegasian kewenangan Pemberantasan Korupsi kepada lembaga lain. Bukan mati karena pelemahan yang disengaja. Karena hal itu tidak akan pernah bisa diterima oleh public.
Disinilah letak kedewasaan  para anggota legeslatif dipertaruhkan dalam mengelola negari ini. Karena kehadiran mereka dilembaga legeslatif adalah sebagai wakil rakyat yang telah memilih mereka. Sebagai wakil rakyat mereka seharusnya menyuarakan suara rakyat. Rakyat saat ini tidak menghendaki KPK dilemahkan, apa lagi dibubarkan. Ini perlu untuk diingat oleh segenap anggota DPR. Semoga !.
                     Tanjungbalai, 9 April 2017
#kerang_60@yahoo.com#