Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demi Memuluskan Bancakan APBN KPK Dibonsai

9 April 2017   13:54 Diperbarui: 9 April 2017   22:00 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disinilah adanya ruang dan peluang untuk melakukan transaksional, antara pihak pengaju anggaran dengan pihak pemutus diterima atau tidaknya anggaran yang diajukan. DPR selaku lembaga  mensetujui angaran, tentu memainkan peranannya. Untuk mensyahkan anggaran yang diajukan itu, DPR tentu meminta bagiannya.

KPK Dibonsai :

Aroma bancakan yang mulai tercium KPK, membuat para peserta perhelatan korupsi mulai merasa terganggu. Jambar bancakan korupsi mulai diobok obok oleh tangan KPK. Satu persatu para peserta perhelatan bancakan mulai dicokok oleh KPK. Walaupun demikian perhelatan bancakan itu masih tetap berlangsung.

Para peserta perhelatan bancakan, yang masih memiliki taring, tidak tinggal diam. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menumpulkan kuku tajam yang dimiliki oleh KPK. Agar perhelatan bancakan tetap berjalan lancar, upaya membonsai KPKpun mulai dilakukan.

Menumpulkan kuku KPK, bukan hanya disaat terungkapnya kasus mega korupsi dana proyek pengadaan E_KTP, tapi melainkan sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, disaat KPK gencar gencarnya melakukan pemberantasan korupsi yang melibatkan para petinggi Negara dan DPR.

Nasib KPK tak lepas dirundung malang. Mulai dari Antasari Azhar, sampai kepada Abraham Samad dikriminalisasi dengan dalih kasus hukum. Nasib malang yang mendera KPK tidak hanya sampai pada kasus hukum para pimpinan KPK, tapi melainkan ada upaya yang dilancarkan oleh DPR untuk melakukan revisi Undang Undang KPK, dengan dalih untuk memperkuat KPK.

Salah satu dari isi draf revisi Undang Undang itu adalah mengurangi wewenang KPK, kemudian membatasi jumlah minimal  nilai korupsi. Dari Rp 1 Milyar menjadi Rp 50 Milyar. Dibawah Rp 50 Milyar nilai korupsi, KPK tidak berhak untuk mengusutnya. Dan yang paling tragis adalah memberikan batas usia KPK hanya 12 tahun. Setelah itu KPK dibubarkan. Karena KPK adalah lembaga Ad hoc.

Pembatasan usia KPK jelas merupakan pembonsaian terhadap lembaga anti rasuah. Pada saat ini kehadiran KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi masih sangat diperlukan, mengingat bahwa Indonesia berdasarkan Indeks Prespsi Korupsi (IPK) sudah diatas 90 %, KPK baru dibubarkan apa bila IPK Indonesia sudah setara dengan Negara yang paling bersih dari korupsi seperti Denmark dan Selendia baru. Itupun kedua Negara ini masih tetap memilIki lembaga anti korupsi.

Dalam konsteks seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah setelah usia KPK 12 tahun, dihitung dari sejak diberlakukannya revisi  Undang Undang itu, Indonesia sudah bebas dari korupsi?. Tentu tidak ada yang dapat untuk menjaminnya.

Sedangkan disaat KPK tengah seriusnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi, belum terlihat adanya efek jera, bagi para pelaku korupsi. Terbukti masih banyaknya para petinggi Negara/daerah dan anggota DPR/DPRD yang tetap melakukan korupsi. Konon pula jika KPK telah dipensiunkan.

Cara Bijak Bagi DPR :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun