Adapun media yang telah masuk dalam verifikasi Dewan Pers sejumlah 74 media yang terdiri dari, 39 media cetak yaitu, Media Indonesia, Kompas, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat, Cek & Ricek, Siwalima, Waspada, Analisa, Tribun Timur, Kedaulatan Rakyat, Harian Jokja, Suara Merdeka, Solo Pos, Koran Sindo.
 Kemudian Sindo Weekly, Sumatera Ekpres, Radar Palembang, Teribun Sumsel, Sriwijaya Post, Palembang Ekpres, Palembang Post, Republika, Singgalang, Padang Ekpres, Haluan, Berita Pagi, Pos Kota, Majalah Investor, Suara Pembaharuan, Kaltim Pos, Rakyat Merdeka, Balik Papan Post, Tribun Kaltim, Jawa Pos, Femina, Tribun Pekan Baru. Bali Post, Harian Pajar.
Sedangkan untuk Media TV terdapat 19 media TV yang telah terverifikasi, yakni, Â Metro TV, Trans 7, ANTV, TV One, MNC TV, Global TV, RCTI, News TV, SCTV, Trans TV, TA TV, CTV, Celebes TV, Balikpapan TV, Kompas TV, Bali TV, JTV, Berita satu News Chanel (TV).
Dewan Pers juga memverifikasi 8 Radio, terdiri dari Radio Elsinta, RRI, Radio DMS Ambon, Radio PR FM Bandung, Radio Sindotrijaya FM, Radio KBR, Radio Suara Surabaya, Radio Pronews FM.
Dan lima media online yang diverifikasi oleh Dewan Pers, LKBN Antara, Detik.com, Okezone.com, Kompas.com, Viva,co.id, Metronews.com, RMOL.co dan Arah.com.
Menangkal Berita Hoax :
Langkah yang diambil oleh Dewan Pers, dengan melakukan verifikasi terhadap mesmedia, haruslah disikapi dengan jernih. Karena selama ini berita berita hoax yang paling banyak ditanyangkan oleh media media sosial, melalui jaringan internet. Dan yang ironisnya berita berita dan impormasi hoax, dipoles sedemikian rupa, seolah olah sebagai karya jurnalistik.
Tentu dengan adanya verifikasi terhadap media yang dilakukan oleh Dewan Pers, akan dapat memperjelas, mana media yang dapat untuk dipercaya oleh masyarakat, dalam menyajikan berita berita dan impormasi yang jelas dan dapat untuk dipertanggungjawabkan.
Langkah ini merupakan penangkal, terhadap tersebarnya berita berita dan impormasi hoax yang melanda kehidupan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat untuk menjaring pemberitaan pemberitaan dan impormasi hoak yang ditayangkan oleh media.
Karena selama ini berita berita dan impormasi hoak yang munculnya dari media media online, nyaris membuat terjadinya perpecahan terhadap persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. Tentu kita tidak menginginkan terjadinya perpecahan dalam berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya gara gara berita berita dan impormasi hoax, yang belum tentu jelas kebenarannya. Selamat HPN. Semoga!
                                                      Tanjungbalai, 17 Pebruari 2017