Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Babak Baru Pers Indonesia

17 Februari 2017   16:44 Diperbarui: 17 Februari 2017   17:22 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Fhoto/Hr Analisa Medan

Hari Pers Nasional (HPN) yang dipusatkan di Ambon pada tanggal 9 Pebruasi 2017, merupakan babak baru bagi dunia Pers Indonesia. Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap media yang ada ditanah air. Pada peringatan HPN  itu  dilakukan penandatanganan Komitmen Ambon, oleh para media yang telah terverifikasi, dan penandatanganan itu  disaksikan oleh Presiden Jokowidodo (Jokowi).

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetio atau yang lebih dikenal dengan  nama Stanley, kepada media menjelaskan, program verifikasi perusahaan pers ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penandatanganan Komitmen Ambon, untuk memastikan komitmen media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawannya. Pers dalam  menjalankan perannya, harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers, menyampaikan impormasi kepada public secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun pers diingatkan, tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja.

Apa yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pers, tidak sebanding lurus dengan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tersebut. Kebebasan Pers yang telah diatur oleh UU dan kode etik jurnalis, malah melenceng jauh dari semangat UU tersebut.

Kebebasan Pers kini tercemari dengan polusi, berita berita hoax, masyarakat dalam seahariannya disusupi dengan berita berita Hoax, yang belum tentu kebenarannya. Walaupun sebenarnya berita berita hoak ini, yang paling banyak dikemas dalam bentuk iklan yang ditanyangkan oleh media televisi.

Kemudian kebebasan Pers sering digunakan dalam ranah politik. Setiap menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilu Legeslatif, Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden (Pilpres/Wakil Presiden) Pers sering ambil bagaian. Setidaknya dalam hal mengkampanyekan para calon calon yang mengikuti Pemilu tersebut.

Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers , tentu menimbulkan harapan bahwa media yang terverifikasi, merupakan media yang telah memenuhi syarat dalam penegakan kode etik jurnalistik, mensejahterakan dan melindungi wartawannya. Hal ini sangat penting, karena wartawan Indonesia bakal bersaing dengan wartawan se Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Verifikasi ini juga diharapkan bisa memperkuat media arus utama ditengah tengah maaraknya informasi yang tidak bisa untuk dipertanggungjawabkan.

Pro dan Kontra :

Walaupun, pihak Dewan Pers tidak menutup pintu, bagi Perusahaan Media, untuk melaporkan medianya, agar mendapat verifikasi, namun hal tersebut tidak terlepas dari pro dan kontra. Bagi media yang belum terverifikasi, merasa lanngkah yang diambil oleh Dewan Pers dinilai terlalu berlebihan.

Verifikasi yang dilakukan oleh pihak Dewan Pers, malah tidak sesuai dengan semangat UU Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana UU tersebut telah menjamin kebebasan pers dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Dengan dilakukannya verifikasi sama artinya bahwa dewan Pers telah melakukan pengekangan terhadap kebebasan Pers itu sendiri.

Ditambah lagi dengan menculnya impor masi hoax, seiiring dengan adanya program verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers, yang isisnya larangan terhadap intansi pemerintah dan TINI/ Polri untuk melayani wartawan dari media yang belum terverifikasi. Dan hal inipun telah pulah dibantah oleh pihak Dewan Pers terhadap impormasi hoax tersebut.

Adapun media yang telah masuk dalam verifikasi Dewan Pers sejumlah 74 media yang terdiri dari, 39 media cetak yaitu, Media Indonesia, Kompas, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat, Cek & Ricek, Siwalima, Waspada, Analisa, Tribun Timur, Kedaulatan Rakyat, Harian Jokja, Suara Merdeka, Solo Pos, Koran Sindo.

 Kemudian Sindo Weekly, Sumatera Ekpres, Radar Palembang, Teribun Sumsel, Sriwijaya Post, Palembang Ekpres, Palembang Post, Republika, Singgalang, Padang Ekpres, Haluan, Berita Pagi, Pos Kota, Majalah Investor, Suara Pembaharuan, Kaltim Pos, Rakyat Merdeka, Balik Papan Post, Tribun Kaltim, Jawa Pos, Femina, Tribun Pekan Baru. Bali Post, Harian Pajar.

Sedangkan untuk Media TV terdapat 19 media TV yang telah terverifikasi, yakni,  Metro TV, Trans 7, ANTV, TV One, MNC TV, Global TV, RCTI, News TV, SCTV, Trans TV, TA TV, CTV, Celebes TV, Balikpapan TV, Kompas TV, Bali TV, JTV, Berita satu News Chanel (TV).

Dewan Pers juga memverifikasi 8 Radio, terdiri dari Radio Elsinta, RRI, Radio DMS Ambon, Radio PR FM Bandung, Radio Sindotrijaya FM, Radio KBR, Radio Suara Surabaya, Radio Pronews FM.

Dan lima media online yang diverifikasi oleh Dewan Pers, LKBN Antara, Detik.com, Okezone.com, Kompas.com, Viva,co.id, Metronews.com, RMOL.co dan Arah.com.

Menangkal Berita Hoax :

Langkah yang diambil oleh Dewan Pers, dengan melakukan verifikasi terhadap mesmedia, haruslah disikapi dengan jernih. Karena selama ini berita berita hoax yang paling banyak ditanyangkan oleh media media sosial, melalui jaringan internet. Dan yang ironisnya berita berita dan impormasi hoax, dipoles sedemikian rupa, seolah olah sebagai karya jurnalistik.

Tentu dengan adanya verifikasi terhadap media yang dilakukan oleh Dewan Pers, akan dapat memperjelas, mana media yang dapat untuk dipercaya oleh masyarakat, dalam menyajikan berita berita dan impormasi yang jelas dan dapat untuk dipertanggungjawabkan.

Langkah ini merupakan penangkal, terhadap tersebarnya berita berita dan impormasi hoax yang melanda kehidupan masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat untuk menjaring pemberitaan pemberitaan dan impormasi hoak yang ditayangkan oleh media.

Karena selama ini berita berita dan impormasi hoak yang munculnya dari media media online, nyaris membuat terjadinya perpecahan terhadap persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. Tentu kita tidak menginginkan terjadinya perpecahan dalam berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya gara gara berita berita dan impormasi hoax, yang belum tentu jelas kebenarannya. Selamat HPN. Semoga!

                                                                                                           Tanjungbalai, 17 Pebruari 2017

                                                                                                                           Penulis

                                                                                                                           Wisnu AJ

                                                                                                         Mantan Wartawan Hr Garuda Medan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun