Masyarakat pun meluangkan waktunya beramai ramai untuk memberikan data diri dan berfoto secara elektronik ke kantor camat di mana masyarakat itu tinggal. Setelah masyarakat memberikan data diri dan berfoto, maka masyarakat menunggu pengeluaran eKTP Nasional itu, yang katanya di cetak di Jakarta dan disalurkan secara bersamaan di seluruh Indonesia.Â
Akan tetapi alangkah kagetnya masyarakat, begitu eKTP Nasional diberikan kepada masing-masing masyarakat yang telah memberikan data diri dan fotonya. Ternyata eKTP Nasional itu tidak ada bedanya dengan KTP yang di keluarkan oleh masing masing daerah Kota dan Kabupaten secara manual.
e-KTP Nasional tersebut, yang dikatakan untuk seumur hidup ternyata punya jangka waktu tertentu, yaitu lima tahun. Setelah lima tahun masyarakat diwajibkan kembali untuk membuat e-KTP. Hanya saja bentuk dan persyaratan nyayang mungkin berbeda. Karena kebiasaan di negeri yang subur korupsi ini setiap berganti pimpinan, maka akan berganti pula kebijaksanaan.
Pengurusan eKTP Nasional, memang tidak di kutip biaya pembuatannya. Pemerintah menggratiskan pembuatan eKTP Nasional, karena dana untuk pembuatan eKTP Nasional itu di tanggung oleh negara melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besar dananya pun bukan main mencapai Rp 6 triliun.
Persoalan masa berlaku eKTP Nasional yang hanya untuk masa lima tahun itu, sempat menjadi persoalan di tengah masyarakat. Namun persoalan itu akhirnya hilang begitu saja, sekali pun bahwa pemerintah telah melakukan pembohongan publik terhadap rakyatnya. Alih alih muncul persoalan baru. eKTP Nasional yang telah di nyatakan sebagai tanda pengenal diri yang mutakhir, ternyata punya kelemahan.Â
eKTP Nasional itu ternyata tidak bisa di fotocopy secara berulang ulang. Karena katanya bisa menghilangkan data yang telah terekam di dalam lembaran eKTP Nasional. Inikah yang di namakan mutakhir?
Data yang terekam bisa hilang jika eKTP itu di fotocopy secara berulang ulang membuktikan bahwa eKTP Nasional berarti memiliki kelemahan. Bagaimana nantinya masyarakat menggunakan KTP nya untuk suatu urusan jika tidak difotocopy.Â
Berarti eKTP Nasional yang di katakan sebagai tanda bukti kependudukan yang mutakhir, hanya omong kosong. e-KTP Nasional tak obahnya barang rongsokan yang hanya bisa di gunakan dalam batas waktu tertentu.
Sedangkan KTP yang di keluarkan oleh masing masing daerah kota dan kabupaten secara manual itu dapat untuk di fotocopy seribu kali, data diri dari si pemegang KTP itu tidak akan hilang atau hangus akibat sinar laser yang ada dimesin fotocopy.Â
Kendatipun masyarakat harus merogoh kocek nya untuk membayar pembuatan KTP yang di keluarkan oleh masing masing daerah kota dan kabupaten secara bervariasi.
Walaupun eKTP Nasional tidak sesuai dengan apa yang telah di katakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, namun pemrintah seperti tidak mempunyai persoalan dalam kelemahan-kelemahan yang ada di dalam eKTP Nasional. Kementerian Dalam Negeri terus melakukan himbauan melalui intruksinya kepada Kepala Daerah Kota dan Kabupaten agar pendataan eKTP Nasional terus dilakukan.