Gamawan juga menuturkan, menambahkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk membantu penyediaan fasilitas penunjang penyelenggaraan pemilu 2014.
Fasilitas tersebut dapat berupa peran serta linmas dalam menjaga setiap TPS, pengaturan lokasi alat praga kampanye, serta pendistribusian dan pengamanan kelengkapan suara.Tanribali menerangkan setelah Rakornas II yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara ini, Kemendagri juga akan kembali menyelenggarakan Rakornas ke-III untuk regional Kalimantan, Sulawesi, dan Papua pada awal Oktober yang kemungkinan akan dilaksanakan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
" Rakornas Pemilu merupakan agenda untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H