Gamawan juga menuturkan, menambahkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk membantu penyediaan fasilitas penunjang penyelenggaraan pemilu 2014.
Fasilitas tersebut dapat berupa peran serta linmas dalam menjaga setiap TPS, pengaturan lokasi alat praga kampanye, serta pendistribusian dan pengamanan kelengkapan suara.Tanribali menerangkan setelah Rakornas II yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara ini, Kemendagri juga akan kembali menyelenggarakan Rakornas ke-III untuk regional Kalimantan, Sulawesi, dan Papua pada awal Oktober yang kemungkinan akan dilaksanakan di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
" Rakornas Pemilu merupakan agenda untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI