Mohon tunggu...
Wishal Februana
Wishal Februana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan

Saya merupakan seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LARASKA, Layanan Restorasi Arsip Keluarga

16 Juli 2024   02:48 Diperbarui: 16 Juli 2024   02:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Hasil Pemeriksaan Arsip Keluarga. Terdapat 2 hasil dari pemeriksaan kondisi dan tingkat kerusakan arsip keluarga, yaitu arsip kategori tidak bisa direstorasi dan arsip kategori bisa direstorasi. Untuk kategori Arsip yang tidak bisa direstorasi yaitu arsip keluarga yang tintanya luntur, arsip keluarga yang mengalami kerusakan parah sehingga isi informasi pada arsip tidak lagi terbaca, fisik arsip yang hancur dan arsip keluarga yang sebelumnya pernah dilakukan laminasi, Sehingga arsip tersebut dikembalikan lagi ke pemiliknya karena tidak bisa direstorasi. 

Arsip kategori bisa direstorasi kemudian ditindak lanjuti dengan cara Arsip Keluarga tersebut diserahkan ke petugas arsiparis Subdit Restorasi Arsip dan kemudia masyarakat diminta untuk mengisi form yang disediakan. Dalam hal arsip yang akan diperbaiki dapat melakukan restorasi, kepada pengguna layanan diminta: a) Mengisi formulir 2 yaitu bukti penyerahan rangkap dua yang dipadu oleh petugas dari Kelompok Substansi Restorasi Arsip; b) Lembar 1 untuk masyarakat yang akan memperbaiki arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Kelompok Substansi Restorasi Arsip 

6. Arsip direstorasi. Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan perbaikan arsip keluarga yang sebelumnya telah diperiksa dan dapat dilakukan restorasi. Durasi pengerjaan restorasi arsip keluarga menyesuaikan dengan tingkat kerusakan arsip yang dimilikinya. 

7. Petugas Kelompok Sub Direktorat Restorasi Arsip akan menghubungi pengguna layanan untuk mengambil arsip setelah selesai diperbaiki. Petugas arsiparis Subdit Restorasi kemudian menghubungi masyarakat pemilik arsip untuk dikembalikan arsip keluarga yang telah selesai direstorasi. Masyarakat pemilik arsip kemudian datang ke Subdit Restorasi untuk mengambil arsip keluarga yang dimilikinya yang telah selesai direstorasi dengan membawa form 1 yang diisi sebelumnya dan ditunjukan ke Subdit Restorasi Arsip. 

8. Pengguna Layanan datang ke Kelompok sub direkotorat Restorasi Arsip dengan diantar oleh bagian hubungan masyarakat ANRI dan menunjukan formulir 1 bukti penyerahan arsip kepada petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip. 

9. Petugas Kelompok Sub direktorat Restorasi Arsip mengambil arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai dengan nomor yang tertera pada formulir 1 bukti penyerahan arsip. Petugas Subdit restorasi kemudian mengembalikan arsip keluarga milik masyarakat pengguna LARASKA dan menyamakan dan menyocokan nomor pada form yang sebelumnya diberi ke masyarakat pengguna LARASKA tersebut. 

10. Pengguna Layanan memeriksa arsip miliknya yang telah selesai direstorasi. Dalam hal pengguna Layanan sudah konfirmasi dan sesuai, petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip mengisi formulir 2 yaitu bukti pengambilan arsip dalam rangkap dua. 

11. Formulir pengambilan arsip diserahkan lembar 1 untuk pemilik arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Kelompok Substansi Restorasi Arsip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun