Mohon tunggu...
Wishal Februana
Wishal Februana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan

Saya merupakan seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LARASKA, Layanan Restorasi Arsip Keluarga

16 Juli 2024   02:48 Diperbarui: 16 Juli 2024   02:55 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arsip Nasional Republik Indonesia

LARASKA merupakan program unggulan dari Sub Direktorat Restorasi Arsip Nasional Republik Indonesia. LARASKA diciptakan oleh unit Restorasi Arsip Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat untuk melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelestarian arsip keluarga yang dimilikinya. Arsip keluarga adalah rekaman kegiatan yang diciptakan dan diterima oleh keluarga dalam bentuk media apapun dalam mendukung kehidupan keluarga. 

Arsip Keluarga adalah khazanah atau manuskrip yang tercipta sebagai informasi terekam mengenai keberadaan dan peran individu anggota keluarga dalam hubungannya dengan masyarakat serta cara mereka dalam mengelola kekayaan keluarga. Arsip Keluarga harus dikelola dengan baik dan benar oleh tiap individu agar mudah untuk diakses Kembali informasi pada arsip pada saat dibutuhkan. Arsip Keluarga yang dikelola dengan baik maka akan lebih terlindungi dari kerusakan fisik ataupun kehilangan. Pengelolaan Arsip Keluarga sangat penting untuk dilakukan Karena jika terjadi bencana alam, hal pertama yang harus diselamatkan yaitu berkas-berkas penting yang dimiliki individu. 

Dalam melindungi hak keperdataan masyarakat yang terkena dampak bencana dari kemungkinan rusak, atau musnah nya arsip masyarakat, maka negara hadir dalam hal ini yaitu ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip milik masyarakat melalui program LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga). Mekanisme prosedur layanan dan persyaratan LARASKA mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI. Dalam program LARASKA ini masyarakat secara individu dapat memperbaikin arsipnya secara GRATIS dengan cara datang langsung ke kantor ANRI, jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan. 

Layanan Unggulan LARASKA yang dilaksanakan unit restorasi Arsip Nasional Republik Indonesia juga merupakan salah satu upaya penting dalam mitigasi bencana alam di daerah rawan bencana yang dilakukan dengan mendatangkan daerah dan Lokasi yang rawan terkena bencana alam seperti di Banten serta memberikan edukasi kepada Masyarakat sekitar terkait dengan cara penyimpanan arsip keluarga yang baik dan efisien serta cara perlindungan dan pelestarian terhadap arsip keluarga yang dimilikinya. Pemeberian edukasi kepada Masyarakat daerah rawan bencana terkait dengan arsip keluarga ini dilakukan agar jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam maka Masyarakat sekitar dapat mengambil Langkah yang tepat dalam menyelamatkan arsip keluarga yang dimilikinya. Namun tersedia juga layanan LARASKA gratis secara langsung di dalam unit restorasi arsip ANRI. 

Dalam pelaksanaan LARASKA harus melewati beberapa prosedur yang dibuat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia terlebih dahulu. Berikut merupakan prosedur bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Gratis LARASKA Arsip Nasional Republik Indonesia:

Arsip Nasional Republik Indonesia/https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8080803/deputi-bidang-konservasi-arsip/layanan-restorasi-arsip-keluarga-laraska-media-kertas
Arsip Nasional Republik Indonesia/https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8080803/deputi-bidang-konservasi-arsip/layanan-restorasi-arsip-keluarga-laraska-media-kertas

1. Pengguna Layanan Melapor ke Bagian Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Laraska terlebih dahulu mendatangi gedung Humas Arsip Nasional Republik Indonesia yang letaknya berada di gedung A. 

2. Bagian Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia Berkoordinasi dengan Kelompok Sub Direktorat Restorasi Arsip dalam rangka proses layanan perbaikan arsip Masyarakat. Setelah masyarakat mendatangi Humas ANRI masyarakat diminta untuk menunggu di tempat yang telah disediakan dan kemudian Humas ANRI akan menghubungi dan berkoordinasi dengan unit Restorasi Arsip terkait dengan penggunaan layanan LARASKA. 

3. Pengguna Layanan datang ke Ruangan Kelompok Sub Direktorat Restorasi Arsip dengan membawa arsip yang akan diperbaiki dan diantar oleh petugas bagian hubungan masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia. Setelah Humas berkoordinasi dengan Subdit Restorasi, Masyarakat dan pegawai bagian Humas sama-sama menuju ke Subdit Restorasi terkait dengan layanan LARASKA untuk diperiksa arsip keluarga yang mengalami kerusakan. Masyarakat yang menuju ke Subdit Restorasi diwajibkan menggunakan nametag yang diberi oleh humas sebelumnya. 

4. Kelompok Sub Direktrorat Restorasi Arsip memeriksa Tingkat kerusakan arsip. Setelah sampai di Subdit Restorasi, mereka akan memeriksa kondisi dan tingkat kerusakan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat pengguna layanan LARASKA. 

5. Hasil Pemeriksaan Arsip Keluarga. Terdapat 2 hasil dari pemeriksaan kondisi dan tingkat kerusakan arsip keluarga, yaitu arsip kategori tidak bisa direstorasi dan arsip kategori bisa direstorasi. Untuk kategori Arsip yang tidak bisa direstorasi yaitu arsip keluarga yang tintanya luntur, arsip keluarga yang mengalami kerusakan parah sehingga isi informasi pada arsip tidak lagi terbaca, fisik arsip yang hancur dan arsip keluarga yang sebelumnya pernah dilakukan laminasi, Sehingga arsip tersebut dikembalikan lagi ke pemiliknya karena tidak bisa direstorasi. 

Arsip kategori bisa direstorasi kemudian ditindak lanjuti dengan cara Arsip Keluarga tersebut diserahkan ke petugas arsiparis Subdit Restorasi Arsip dan kemudia masyarakat diminta untuk mengisi form yang disediakan. Dalam hal arsip yang akan diperbaiki dapat melakukan restorasi, kepada pengguna layanan diminta: a) Mengisi formulir 2 yaitu bukti penyerahan rangkap dua yang dipadu oleh petugas dari Kelompok Substansi Restorasi Arsip; b) Lembar 1 untuk masyarakat yang akan memperbaiki arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Kelompok Substansi Restorasi Arsip 

6. Arsip direstorasi. Tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan perbaikan arsip keluarga yang sebelumnya telah diperiksa dan dapat dilakukan restorasi. Durasi pengerjaan restorasi arsip keluarga menyesuaikan dengan tingkat kerusakan arsip yang dimilikinya. 

7. Petugas Kelompok Sub Direktorat Restorasi Arsip akan menghubungi pengguna layanan untuk mengambil arsip setelah selesai diperbaiki. Petugas arsiparis Subdit Restorasi kemudian menghubungi masyarakat pemilik arsip untuk dikembalikan arsip keluarga yang telah selesai direstorasi. Masyarakat pemilik arsip kemudian datang ke Subdit Restorasi untuk mengambil arsip keluarga yang dimilikinya yang telah selesai direstorasi dengan membawa form 1 yang diisi sebelumnya dan ditunjukan ke Subdit Restorasi Arsip. 

8. Pengguna Layanan datang ke Kelompok sub direkotorat Restorasi Arsip dengan diantar oleh bagian hubungan masyarakat ANRI dan menunjukan formulir 1 bukti penyerahan arsip kepada petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip. 

9. Petugas Kelompok Sub direktorat Restorasi Arsip mengambil arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai dengan nomor yang tertera pada formulir 1 bukti penyerahan arsip. Petugas Subdit restorasi kemudian mengembalikan arsip keluarga milik masyarakat pengguna LARASKA dan menyamakan dan menyocokan nomor pada form yang sebelumnya diberi ke masyarakat pengguna LARASKA tersebut. 

10. Pengguna Layanan memeriksa arsip miliknya yang telah selesai direstorasi. Dalam hal pengguna Layanan sudah konfirmasi dan sesuai, petugas Kelompok Substansi Restorasi Arsip mengisi formulir 2 yaitu bukti pengambilan arsip dalam rangkap dua. 

11. Formulir pengambilan arsip diserahkan lembar 1 untuk pemilik arsip dan lembar 2 untuk disimpan oleh Kelompok Substansi Restorasi Arsip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun