Mohon tunggu...
Wisdahir
Wisdahir Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

"Apabila Engkau Mendengar Sesuatu, maka tulislah sekalipun di tembok" Imam Asy-Sa'bi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemilu Kian Mendekat, Hak Pilih Tetap Melekat

2 Juli 2023   04:21 Diperbarui: 2 Juli 2023   15:16 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan segera berakhir, begitupun dengan anggota DPR, DPRD, dan DPD. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pembatasan masa jabatan. 

Dalam Negara Hukum, kekuasaan harus dibatasi, agar kekuasaan tersebut tidak disalah gunakan. Karena kekuasan yang tanpa batas akan melahirkan sebuah tirani. Seperti Adagium yang disampaikan Lord Acton "Power tends to corrupt, and Absolute power corrupts absolutely" Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang absolut sudah pasti akan korup. Hal tersebut menjadi dasar bahwa dalam negara harus ada pembatasan begitupun dengan masa jabatan kepimpinan.

Masa transisi kekuasaan akan segera berganti melalui sarana pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di berbagai daerah dari sabang sampai merauke. Masyarakat Indonesia akan menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka di kursi kekuasaan tersebut. Sudah hampir memasuki 5 tahun masa jabatan kepimpinan, pemilu kian mendekat.

Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum, telah menetapkan. pada tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemilihan umum secara serentak. KPU telah menyusun tahapan-tahapan sebagai langkah menuju pemilihan umum. Salah satunya tahapan yang dilaksanakan terkait dengan Daftar pemilih tetap. Berdasarkan Akun media Twitter @KPU_iD ketua KPU Hasyim Asyari membuka rakor persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi DPT pemilu 2024. Dengan demikian jumlah Daftar Pemilih tetap akan ditentukan sebagaimana mestinya.

Warga Negara indonesia dapat mengecek kembali sebagai Daftar pemilih tetap di website KPU yang resmi. Apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap ataukah belum. Sehingga masih ada kesempatan untuk mengurus hal tersebut.

Hak pilih untuk menentukan pilihan, merupakan jaminan konstitusional. Karena hak memilih adalah hak asasi warga negara, yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi, serta Undang-undang. 

Kemudian diperkuat lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-107/PUU-I/2003 yang dalam pertimbangan menyatakan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Maka pembatasan, pemyimpanan, penghapusan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Selanjutnya keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor 102/PUU-VI/2009 menegaskan bahwa "....... untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara (constitusional rights of citizen) sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakannya.

Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa pemilih ialah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin sehingga mempunyai hak untuk memilih. 

Kemudian dalam pasal 198 ayat (3) mengantur bahwa "untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Dengan demikian pemilih ialah seorang warga negara Indonesia yang memenuhi usia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, juga berkaitan dengan suatu proses pendaftaran yang telah terdaftar dalam suatu daftar pemilih yang dibuat penyelenggara pemilu. Berupa pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih.

Ada beberapa kategori dalam Pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih tambahan, daftar pemilih khusus. Pemaknaan kategori pemilih dapat dilihat di Undang-undang Pemilu dan PKPU NO 3 Tahun 2019.

Daftar Pemilih Tetap, yaitu daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia kecamatan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional

Daftar Pemilih tambahan, yang disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sedangkan Daftar Pemilih Khusus disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, itulah beberapa kategori pemilih.

Apabila warga negara memiliki KTP-El namun tidak terdaftar sebagai Daftar pemilih tetap berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2019 pasal 6 huruf c dapat menggunakan hak pilihnya dengan daftarkan sebagai kategori Daftar Pemilih khusus berupa formulir Model A. DPK-KPU yang akan diberikan Kelompok  penyelenggara pemungutan suara

selanjutnya di pasal 9 ayat (1) PKPU, menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-El kepada KPPS pada saat pemungutan suara,

ayat (2) hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera.

Namun berdasarkan ketentuan pasal 40 pemilih dalam kategori DPK pemilih memberikan 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara dan kemudian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan memberikan surat suara kepada pemilih.

Bagi warga negara yang memiliki KTP-El namun belum terdaftar bisa menggunakan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan PKPU No. 3 Tahun 2019.

Sedangkan Daftar Pemilih tambahan dalam PKPU No. 3 Tahun 2019 pasal 8 ayat (3) hak pilih dapat digunakan di TPS lain namun bersifat terbatas, hal tersebut bisa dilihat dalam peraturan tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang ada. 

Itulah beberapa ketentuan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU. Demokrasi akan berkualitas jika pelaksanaan  pemilu berjalan secara Jujur, Adil, langsung, Umum, bebas dan rahasia serta wajib menjamin akses bagi warga negara dalam melaksanakan hak asasinya, untuk menyalurkan suara di pemilihan umum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun