Itulah beberapa ketentuan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU. Demokrasi akan berkualitas jika pelaksanaan  pemilu berjalan secara Jujur, Adil, langsung, Umum, bebas dan rahasia serta wajib menjamin akses bagi warga negara dalam melaksanakan hak asasinya, untuk menyalurkan suara di pemilihan umum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!