Pilkada dan Pandemi Covid
Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum ada rumusan pasti kapan akan berakhir, beserta dampak yang ditimbulkan sudah sebegitu masif dan sporadis menghantam semua sektor, dan parahnya lagi dampak ini menyebabkan ambruknya perekonomian suatu negara tidak terkecuali Indonesia. Lantas apakah urgensi dari pilkada ditengah pandemi seperti saat ini?
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memandang pelaksanaan pilkada serentak ditengah situasi pandemik setidaknya memiliki 5 urgensi, salah satu diantaranya adalah sebagai ajang pemilihan kepala daerah yang dipercaya publik untuk membuktikan bahwa mereka mampu menangani pandemi Covid-19 di Daerahnya.Â
Alasan atau urgensi seperti hal ini menurut saya justru akan menimbulkan opini bahwa pemerintah pusat ingin mengurangi beban tanggungjawab dari masalah pandemi.
Disamping muncul adanya opini yang seolah pemerintah pusat ingin mengurangi beban tanggungjawab masalah covid-19, dapat dipastikan politisasi covid-19 ini akan menjadi tema atau isu yang wajib diusung dalam setiap kampanye politik masing-masing kandidat kepala daerah, hal ini memang tidak menjadi masalah namun yang dikhawatirkan adalah justru prioritas yang lain juga dikesampingkan.
Lalu bagaimana dengan dampak yang lain? Dampak Kesehatan dan dampak sosialnya tentu juga akan menimbulkan masalah. Dari dampak Kesehatan jelas, kerumunan yang diakibatkan dari kampanye para kandidat kepala daerah akan riskan penyebaran Covid-19, meskipun sudah ada Prokes-19 tetapi kenyataan dilapangan bisa kita lihat seperti apa.
Pandemi covid-19 juga sangat mempenguruhi aktivitas sosial, berapa banyak aktivitas masyarakat yang terpaksa dihentikan, mulai dari penyelenggaraan hajatan, kegiatan keagamaan, bahkan aktivitas yang mengandung unsur silaturahmi yang notabene merupakan tradisi budaya masyarakat kita harus dipaksa mengikuti prokes covid-19 hal ini tentunya sangat mengganggu dan mengurangi sakralitas dari tradisi luhur kita.
Kemudian dengan adanya pelaksanaan pilkada yang pastinya juga akan melibatkan banyak massa, apakah kita bisa menerima, meskipun dengan alasan amanat Undang-undang?.Â
Memang benar peraturan KPU terkait pelaksanaa pilkada harus sesuai Prokes pandemi Covid-19. Kalau memang demikian bisa dibuat peraturannya maka aktivitas sosial juga seharusnya bisa dibuatkan peraturan yang tetap bisa menjaga kelestarian tradisi masyarakat kita. Â Â
Kualitas Demokrasi Pilkada di Tengah Pandemi
Keterpurukan ekonomi akibat pandemic covid-19 dan resesi ekonomi yang sedang menghantam bangsa Indonesiaa akan sangat rawan dengan kecurangan-kecurangan politik di musim Pilkada, keadaan dan himpitan kesulitan ekonomi masyarakat akan sangat mudah dijadikan target atau sumber suara oleh para tim sukses masing-masing kandidat untuk meraup suara masyarakat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi.