3. Perluas pemanfaatan Securities Crowdfunding (SCF) syariah untuk pembiayaan UMKM industri halal.
4. Mengembangkan fintech syariah dengan program pengembangan UMKM industri halal, dengan memberikan pelatihan pemanfaatan teknologi fintech dalam pengembangan usahanya.
Pengembangan ekosistem fintech syariah dapat menjangkau segmen pasar yang non-bankable, seperti UMKM dan agrikultur, yang belum terjangkau oleh pelaku industri jasa keuangan eksisting[4]. Dengan pengembangan ekosistem fintech syariah, aksesibilitas pasar modal dapat lebih mudah dan efisien.Â
Dengan memperhatikan pentingnya pengembangan ekosistem fintech syariah, pemerintah, regulator, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor ini demi meningkatkan aksesibilitas pasar modal secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI