Mohon tunggu...
Wirda Wulandari
Wirda Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Tanjungpura

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Ekosistem Fintech Syariah untuk Meningkatkan Aksesbilitas Pasar Modal

24 Maret 2024   13:32 Diperbarui: 24 Maret 2024   13:51 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengembangan ekosistem fintech syariah merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan aksesibilitas pasar modal bagi umat Muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Pengembangan ekosistem fintech syariah dapat meningkatkan aksesibilitas pasar modal di Indonesia. Fintech syariah di Indonesia mulai berkembang dari tahun 2006 dan memiliki potensi besar karena dapat memberikan solusi untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan tradisional. 

Pengembangan industri fintech syariah dibagi menjadi empat kriteria:

(1) perspektif fungsi fintech,

(2) masalah yang dihadapi dalam mengembangkan fintech syariah,

(3) strategi atau dasar pijakan yang diperlukan dalam kerangka pengembangan fintech syariah, dan

(4) ekosistem atau aktor yang terlibat dalam pengembangan fintech syariah di Indonesia.

                                   

Untuk mengembangkan industri fintech syariah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti:

1. Tingkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam pengintegrasian layanan fintech syariah.

2. Mengembangkan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan UMKM industri halal dengan keamanan dan keberlanjutan.

3. Perluas pemanfaatan Securities Crowdfunding (SCF) syariah untuk pembiayaan UMKM industri halal.

4. Mengembangkan fintech syariah dengan program pengembangan UMKM industri halal, dengan memberikan pelatihan pemanfaatan teknologi fintech dalam pengembangan usahanya.

Pengembangan ekosistem fintech syariah dapat menjangkau segmen pasar yang non-bankable, seperti UMKM dan agrikultur, yang belum terjangkau oleh pelaku industri jasa keuangan eksisting[4]. Dengan pengembangan ekosistem fintech syariah, aksesibilitas pasar modal dapat lebih mudah dan efisien. 

Dengan memperhatikan pentingnya pengembangan ekosistem fintech syariah, pemerintah, regulator, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor ini demi meningkatkan aksesibilitas pasar modal secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun