Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini, dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.
- Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
      Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
- Setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
- Setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
   Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun.
   Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.
- Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
      Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
      Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.