Mohon tunggu...
Wiranthy Rara Rante Marampa
Wiranthy Rara Rante Marampa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ingin Menuntut Hak Anak dalam Perkawinan Siri? Isbat Nikah Solusinya

30 September 2023   19:30 Diperbarui: 30 September 2023   19:36 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/

Ingin Menuntut Hak Anak Dalam Perkawinan Siri? Isbat Nikah Solusinya.

Jika berbicara mengenai peradilan agama erat hubungannya dengan perihal perkawinan. Idealnya pelaksanaan perkawinan dilangsungkan beriringan sesuai disyaratkan dalam undang-undang dan ketentuan agama yang dianut kedua mempelai. Namun, pada kenyataannya kita masih sering menemukan adanya pelaksanaan perkawinan yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Salah satunya ialah perkawinan siri dimana seorang pria menikah dengan seorang perempuan dengan cara tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama.

Perkawinan siri dipandang sebagai perkawinan yang tidak sah secara hukum positif sehingga kedudukan perempuan selaku isteri dan keturunannya dimata hukum positif berada di posisi yang cenderung tidak menguntungkan. Isteri mudah diceraikan oleh suaminya tanpa melalui prosedur hukum serta anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak lahir diluar nikah yang tentu saja tidak bisa mendapatkan dokumen kependudukan dan serta tidak berhak mewaris kepada ayah biologisnya sepanjang tidak diakui secara tertulis dan hak-haknya sebagai anak juga tidak dapat diklaim.

Perkawinan siri berbeda dengan perkawinan tidak tercatat atau tidak dicatatkan yang biasa diartikan sebagai nikah di bawah tangan. Perkawinan semacam ini sepanjang dilakukan menurut syariat Islam, hukumnya sah menurut Hukum Islam, namum menurut hukum positif secara formil tidak sah karena tidak terdaftar pada intitusi pemerintahan. Sebagian masyarakat menganggap perkawinan siri merupakan solusi bagi pasangan yang hendak menikah namun belum mampu secara finansial atau karena ada hal-hal tertentu yang menjadi alasan sehingga mereka melakukan perkawinan siri. Namun, bagaimana solusi untuk menuntut hak-hak anak yang lahir dari perkawinan siri?

Dalam peradilan agama kita akan mengenal istilah Isbat Nikah yang mana isbat nikah merupakan penetapan atas perkawinan suami istri yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama islam dengan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, namun pernikahannya belum atau tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama. Ketentuan yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia di samping ada ketentuan tentang perundang-undangan yang mengharuskan pencatatan nikah sehingga dengan hal itu nikah akan dapat akta nikah secara resmi ada pula ketentuan lain yang mengatur tentang isbat nikah yaitu; merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat pengakuan negara bagi perkawinan yang tidak dicatat melalui pengajuan penetapan nikah.

Dalam pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa; "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat di ajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama" dan pada ayat (3) nya disebutkan: "Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan;

2. Hilangnya akta nikah;

3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

4. Adanya perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang nomor 1

tahun 1974; dan

5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974.

Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa: "Yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan".

Isbat nikah merupakan permohonan agar akad nikah yang dilaksanakan dimasa lalu dilegalkan dan diakui secara hukum akibat tidak memiliki bukti autentik perkawinannya dengan prosedur yang harus dipenuhi yaitu:

1. Suami atau istri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang   berkepentingan dalam proses perkawinan itu sebagai pemohon, mengajukan permo-honan tertulis kepengadilan;

2.  Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon; dan

3.  Permohonan harus memuat:

    a) Identitas pihak (pemohon/para pemohon);

    b) Posita atau alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan; dan

    c) Petitum atau hal yang dimohon petusannya dari pengadilan.

Dengan melalui prosedur-prosedur di atas selanjutnya akan terbit penetapan isbat nikah sehingga status perkawinan mereka menjadi sah seperti pernikahan pada umumnya dan anak yang tadinya tidak berhak mewaris kepada ayahnya sudah bisa mengklaim hak-haknya yang harus dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun