tahun 1974; dan
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa: "Yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan".
Isbat nikah merupakan permohonan agar akad nikah yang dilaksanakan dimasa lalu dilegalkan dan diakui secara hukum akibat tidak memiliki bukti autentik perkawinannya dengan prosedur yang harus dipenuhi yaitu:
1. Suami atau istri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang  berkepentingan dalam proses perkawinan itu sebagai pemohon, mengajukan permo-honan tertulis kepengadilan;
2. Â Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon; dan
3. Â Permohonan harus memuat:
  a) Identitas pihak (pemohon/para pemohon);
  b) Posita atau alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan; dan
  c) Petitum atau hal yang dimohon petusannya dari pengadilan.
Dengan melalui prosedur-prosedur di atas selanjutnya akan terbit penetapan isbat nikah sehingga status perkawinan mereka menjadi sah seperti pernikahan pada umumnya dan anak yang tadinya tidak berhak mewaris kepada ayahnya sudah bisa mengklaim hak-haknya yang harus dipenuhi.