Mohon tunggu...
Wiranthy Rara Rante Marampa
Wiranthy Rara Rante Marampa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ingin Menuntut Hak Anak dalam Perkawinan Siri? Isbat Nikah Solusinya

30 September 2023   19:30 Diperbarui: 30 September 2023   19:36 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tahun 1974; dan

5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974.

Dalam pasal 4 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa: "Yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan".

Isbat nikah merupakan permohonan agar akad nikah yang dilaksanakan dimasa lalu dilegalkan dan diakui secara hukum akibat tidak memiliki bukti autentik perkawinannya dengan prosedur yang harus dipenuhi yaitu:

1. Suami atau istri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang   berkepentingan dalam proses perkawinan itu sebagai pemohon, mengajukan permo-honan tertulis kepengadilan;

2.  Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon; dan

3.  Permohonan harus memuat:

    a) Identitas pihak (pemohon/para pemohon);

    b) Posita atau alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan; dan

    c) Petitum atau hal yang dimohon petusannya dari pengadilan.

Dengan melalui prosedur-prosedur di atas selanjutnya akan terbit penetapan isbat nikah sehingga status perkawinan mereka menjadi sah seperti pernikahan pada umumnya dan anak yang tadinya tidak berhak mewaris kepada ayahnya sudah bisa mengklaim hak-haknya yang harus dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun