Salah satu usaha untuk mendefinisikan terorisme dengan variabel turunannya seperti yang dilakukan oleh Alex P. Schmid dan Albert J. Jongman pada tahun 1988 di bukunya “Political Terrorism : A New Guide to Actor”. Dalam risetnya mereka menjelaskan variabel yang paling utama dalam mendefinisikan terorisme adalah setidaknya adanya unsur kekerasan, muatan politis, ketakutan yang ditimbulkan dan menekankan adanya intimidasi, ancaman dan memiliki efek psikologis yang besar.
Dibawah ini adalah contoh pendefinisian terorisme yang memuat 10 dari 22 elemen kunci yang di simpulkan dari riset Alex Schmid. Nampak bahwa syarat adanya unsur kekerasan menjadi kata kunci utama dalam hal ini. Kekerasan sendiri dalam faktanya tidak jarang dilakukan oleh hampir semua negara dalam mengejar kepentingan nasional nya dalam beberapa kasus. Motif politis juga menjadi salah satu elemen terpenting dalam pendefinisian terorisme melebihi variabel ancaman dan ketakutan. Ini menandakan bahwa aktifitas terorisme sangat erat dengan tujuan atau tuntutan politik daripada idiologi semata.
Berbicara mengenai motif politik, maka istilah state terrorism atau terorisme yang dilakukan oleh negara pun menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam mendefinisikan terorisme kontemporer. Serangan militer Israel ke Jalur Gaza di Palestina, aneksasi Rusia ke Crimea di Ukraina atau tindakan berdiam diri yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap pembantaian minoritas Rohingnya dapat dikategorikan pula sebagai tindakan terorisme. Namun yang menjadi soal adalah , definisi yang berlaku hingga hari ini cenderung ditujukan terhadap aktivitas terorisme yang berbasis idiologi agama tanpa dapat menyentuh aktifitas terorisme yang dilakukan oleh negara. tentu definisi semacam ini akan membuat bias dan rawan di pergunakan untuk tujuan politis pemerintah untuk mencapai kepentingan nasional nya masing-masing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI