Mohon tunggu...
Wira Anoraga
Wira Anoraga Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Mahasiswa Paska Sarjana Kajian Stratejik Intelijen Univerrsitas Indonesia | Website: IndonesianDaily.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

“Regime de la Terreur” Negara Modern

20 September 2015   19:10 Diperbarui: 20 September 2015   20:49 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu usaha untuk mendefinisikan terorisme dengan variabel turunannya seperti yang dilakukan oleh Alex P. Schmid dan Albert J. Jongman pada tahun 1988 di bukunya “Political Terrorism : A New Guide to Actor”. Dalam risetnya mereka menjelaskan variabel yang paling utama dalam mendefinisikan terorisme adalah setidaknya adanya unsur kekerasan, muatan politis, ketakutan yang ditimbulkan dan menekankan adanya  intimidasi, ancaman dan memiliki efek psikologis yang besar.

Dibawah ini adalah contoh  pendefinisian terorisme yang  memuat 10 dari 22 elemen kunci yang di simpulkan dari riset Alex Schmid. Nampak bahwa syarat adanya unsur kekerasan menjadi kata kunci utama dalam  hal ini. Kekerasan sendiri dalam faktanya tidak jarang dilakukan oleh hampir semua negara dalam  mengejar kepentingan nasional nya dalam beberapa kasus. Motif politis juga menjadi salah satu elemen terpenting dalam pendefinisian terorisme melebihi variabel ancaman dan ketakutan. Ini menandakan bahwa aktifitas terorisme sangat erat dengan tujuan atau tuntutan politik daripada idiologi semata. 

Berbicara mengenai motif politik, maka istilah state terrorism atau terorisme yang dilakukan oleh negara pun menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam mendefinisikan terorisme kontemporer. Serangan militer Israel ke Jalur Gaza di Palestina, aneksasi Rusia ke Crimea di Ukraina atau  tindakan berdiam diri yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap pembantaian  minoritas Rohingnya dapat dikategorikan pula sebagai tindakan terorisme. Namun yang menjadi soal adalah , definisi yang berlaku hingga hari ini cenderung ditujukan terhadap aktivitas terorisme yang berbasis idiologi agama tanpa dapat menyentuh aktifitas terorisme yang dilakukan oleh negara.  tentu  definisi semacam  ini akan membuat bias dan rawan di pergunakan untuk tujuan politis pemerintah untuk mencapai kepentingan nasional nya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun