Mohon tunggu...
Wira Krida
Wira Krida Mohon Tunggu... Apoteker - Praktisi Komunikasi dan Farmasi

Saya praktisi farmasi industri yang memiliki minat mendalam dalam berbagai aspek komunikasi. Sebagai seorang profesional di bidang farmasi industri, saya telah mengembangkan keahlian di sektor ini melalui pengalaman dan pembelajaran yang terus-menerus. Tidak hanya fokus pada pengembangan teknis dan operasional di industri farmasi, tetapi juga memahami pentingnya komunikasi dalam mendukung dan memperkuat keberhasilan organisasi. Dalam rangka memperluas pengetahuan di luar farmasi, saya memutuskan untuk menempuh pendidikan di bidang komunikasi. Saya meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina pada tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen saya untuk memperdalam pemahaman tentang komunikasi, khususnya dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi digital, dua bidang yang semakin penting di era globalisasi dan transformasi digital. Saat ini, Saya sedang melanjutkan studi di bidang ilmu komunikasi di Universitas Sahid. Melalui studi ini, saya berharap dapat menggabungkan pengetahuan di sektor farmasi dengan pemahaman yang lebih luas tentang komunikasi, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pengembangan industri farmasi, baik dari segi operasional maupun strategi komunikasi. Bidang minat utama saya meliputi farmasi industri, komunikasi organisasi, serta komunikasi digital, yang menjadi fokus utama untuk pengembangan lebih lanjut di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menggugat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Kenaikan Gaji Tak Cukup Mendorong Daya Beli

1 Desember 2024   20:39 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:49 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan situasi di mana kelas bawah semakin terpinggirkan, sementara kelas atas tetap nyaman

Kontroversi dan Keadilan Sosial

Kontroversi muncul karena sifat PPN yang tidak membedakan kemampuan membayar antara kelas ekonomi atas dan bawah. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33, di mana ekonomi harus disusun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Dalam konteks ini, kebijakan PPN 12% dipandang bertolak belakang dengan semangat pemikiran Muhammad Hatta, yang selalu mengedepankan keberpihakan kepada rakyat kecil.

Peningkatan PPN tanpa mitigasi untuk melindungi kelompok rentan berpotensi menambah jurang kesenjangan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pajak yang lebih progresif, seperti penghapusan pajak untuk barang kebutuhan pokok atau peningkatan insentif bagi kelompok masyarakat menengah dan miskin. 

Pemikiran Bung Hatta: Ekonomi Berdikari dan Kritik terhadap PPN yang Tidak Adil

Muhammad Hatta, yang sering disebut sebagai bapak ekonomi kerakyatan, memiliki visi yang tajam tentang bagaimana ekonomi harus dikelola untuk melayani kepentingan rakyat banyak. 

Konteks ekonomi berdikari, Hatta menegaskan bahwa sebuah negara harus membangun sistem ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga menjamin keadilan sosial sebagai pilar utama. 

Pemikirannya inilah yang relevan untuk menyoroti kebijakan seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersifat regresif dan membebani rakyat kecil secara tidak proporsional.

Prinsip Ekonomi Berdikari: Mengutamakan Kesejahteraan Kolektif

Bagi Bung Hatta, ekonomi berdikari bukan hanya berarti bebas dari dominasi asing, tetapi juga berdiri di atas dasar keberpihakan kepada rakyat kecil. Sistem ekonomi yang ia bayangkan adalah yang mengutamakan pemerataan, tidak sekadar akumulasi kekayaan oleh segelintir pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun