UPAYA MEMPERTAHANKAN HUTAN ADAT PAPUA
Hutan adat Papua merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat adat, berfungsi sebagai sumber penghidupan, identitas budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga. Namun, tantangan seperti ekspansi industri ekstraktif, perampasan lahan, dan kebijakan yang kurang berpihak mengancam keberlangsungan hutan adat ini.
Upaya Penguatan Hutan Adat
Organisasi seperti Perkumpulan Silva Papua Lestari telah berperan dalam mendampingi masyarakat adat di beberapa kabupaten di Papua untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hutan adat mereka. Tujuannya adalah melegalkan wilayah hutan adat secara formal, mengembalikan pengelolaan hutan kepada masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan hutan yang lestari berlandaskan budaya lokal dan agroforestri.
Â
Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian Hutan
Perempuan adat Papua memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat hutan. Mereka bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan komunitas, serta terlibat aktif dalam upaya mempertahankan hak atas tanah dan hutan adat. Namun, perampasan lahan dan alih fungsi hutan seringkali tidak melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan kerentanan mereka terhadap diskriminasi dan kekerasan.
Â
Kebijakan dan Tantangan
Meskipun Papua memiliki status otonomi khusus, pengelolaan hutan yang berpihak pada masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan. Status otonomi khusus belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara legal. Â Selain itu, hingga Agustus 2022, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas mencapai 20,7 juta hektar, menunjukkan masih banyak wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan resmi.
Â
Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Melestarikan hutan adat Papua memerlukan kolaborasi antara masyarakat lokal, pemerintah, perusahaan, dan komunitas global. Reformasi hukum yang mendalam serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi krusial untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi hutan adat. Modifikasi peraturan yang mendefinisikan secara jelas hutan adat dan memberikan hak pengelolaan yang jelas kepada masyarakat adat akan meningkatkan perlindungan hutan dari eksploitasi komersial yang merusak.
Kesimpulan
Upaya mempertahankan hutan adat Papua adalah perjuangan untuk menjaga sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan leluhur masyarakat adat. Dukungan dari berbagai pihak, pengakuan hukum, dan pemberdayaan masyarakat adat, khususnya perempuan, menjadi kunci dalam memastikan kelestarian hutan adat Papua untuk generasi mendatang.
Daftar Pustaka
- Saturi, S. (2015). Penguatan Hutan Adat Papua Demi Menjaga Wilayah Warga dan Pelindung Kawasan. Diakses dari
- WWF-Indonesia. (2024). Mempertahankan Hutan Alam, Menjaga Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya bagi Masyarakat Adat dalam Perencanaan Ruang Provinsi Papua Selatan. Diakses dari
- Asia Justice and Rights (AJAR). (2021). Perempuan Adat Menjaga Tanah dan Hutan. Diakses dari
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (2024). Melestarikan Hutan Adat Papua: Dampak Hukum Lingkungan terhadap Pencapaian Aksi Iklim SDGs dan Konservasi Keanekaragaman Hayati. Diakses dari
- Pemerintah Provinsi Papua. Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua. Diakses dari
- Perpustakaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan Adat: Otsus Papua Belum Beri Manfaat. Diakses dari
- Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (APKINDO). Hutan Adat (Papua) Menanti Asa. Diakses dariÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H