Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Melestarikan hutan adat Papua memerlukan kolaborasi antara masyarakat lokal, pemerintah, perusahaan, dan komunitas global. Reformasi hukum yang mendalam serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi krusial untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi hutan adat. Modifikasi peraturan yang mendefinisikan secara jelas hutan adat dan memberikan hak pengelolaan yang jelas kepada masyarakat adat akan meningkatkan perlindungan hutan dari eksploitasi komersial yang merusak.
Kesimpulan
Upaya mempertahankan hutan adat Papua adalah perjuangan untuk menjaga sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan leluhur masyarakat adat. Dukungan dari berbagai pihak, pengakuan hukum, dan pemberdayaan masyarakat adat, khususnya perempuan, menjadi kunci dalam memastikan kelestarian hutan adat Papua untuk generasi mendatang.
Daftar Pustaka
- Saturi, S. (2015). Penguatan Hutan Adat Papua Demi Menjaga Wilayah Warga dan Pelindung Kawasan. Diakses dari
- WWF-Indonesia. (2024). Mempertahankan Hutan Alam, Menjaga Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya bagi Masyarakat Adat dalam Perencanaan Ruang Provinsi Papua Selatan. Diakses dari
- Asia Justice and Rights (AJAR). (2021). Perempuan Adat Menjaga Tanah dan Hutan. Diakses dari
- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (2024). Melestarikan Hutan Adat Papua: Dampak Hukum Lingkungan terhadap Pencapaian Aksi Iklim SDGs dan Konservasi Keanekaragaman Hayati. Diakses dari
- Pemerintah Provinsi Papua. Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua. Diakses dari
- Perpustakaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan Adat: Otsus Papua Belum Beri Manfaat. Diakses dari
- Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (APKINDO). Hutan Adat (Papua) Menanti Asa. Diakses dariÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H