Mohon tunggu...
Winston Rumaikeuw
Winston Rumaikeuw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Upaya mempertahankan hutan adat papua

3 Januari 2025   02:00 Diperbarui: 3 Januari 2025   02:10 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

UPAYA MEMPERTAHANKAN HUTAN ADAT PAPUA

Hutan adat Papua merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat adat, berfungsi sebagai sumber penghidupan, identitas budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga. Namun, tantangan seperti ekspansi industri ekstraktif, perampasan lahan, dan kebijakan yang kurang berpihak mengancam keberlangsungan hutan adat ini.

Upaya Penguatan Hutan Adat

Organisasi seperti Perkumpulan Silva Papua Lestari telah berperan dalam mendampingi masyarakat adat di beberapa kabupaten di Papua untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hutan adat mereka. Tujuannya adalah melegalkan wilayah hutan adat secara formal, mengembalikan pengelolaan hutan kepada masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan hutan yang lestari berlandaskan budaya lokal dan agroforestri.

 

Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian Hutan

Perempuan adat Papua memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat hutan. Mereka bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan komunitas, serta terlibat aktif dalam upaya mempertahankan hak atas tanah dan hutan adat. Namun, perampasan lahan dan alih fungsi hutan seringkali tidak melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan kerentanan mereka terhadap diskriminasi dan kekerasan.

 

Kebijakan dan Tantangan

Meskipun Papua memiliki status otonomi khusus, pengelolaan hutan yang berpihak pada masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan. Status otonomi khusus belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara legal.  Selain itu, hingga Agustus 2022, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas mencapai 20,7 juta hektar, menunjukkan masih banyak wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan resmi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun