Di bank mana saja uang Anda tersimpan? Berapa rekening tabungan yang Anda miliki? Berapa nilai deposito, obligasi, dan reksadana Anda sekarang? Â Jika Anda rajin datang ke bank, print buku tabungan, mengecek keuangan Anda baik tiap bulan maupun tahunan, tentu akan mudah memantau perkembangan nilai investasi Anda setiap saat. Â Namun pernahkah terlintas di benak Anda apabila Anda tiba-tiba dipanggil oleh Sang Pencipta, apa yang akan terjadi dengan investasi Anda?
Jangan sampai investasi yang telah Anda kumpulkan sekian lama menjadi harta idle yang tidak bermanfaat hanya karena ahli waris Anda kesulitan atau tidak bisa memenuhi syarat-syarat administratif untuk mengurusnya?
Mungkin sebagian besar dari Anda berpikir, bukankah secara hukum Islam, hukum perdata, maupun hukum adat harta peninggalan akan otomatis jatuh ke tangan ahli waris? Â
Ternyata oh ternyata, urusannya tidak sesederhana hanya menyerahkan dokumen-dokumen berupa surat nikah, akte lahir, kartu keluarga dan surat kematian saja. Biasanya untuk jaminan keamanan di kemudian hari, bank mensyaratkan dokumen persyaratan lainnya seperti surat kuasa yang dibuat dalam bentuk akta notaris yang ditandatangani oleh para ahli waris yang sah menurut hukum. Â Surat kuasa ini memang diperlukan jika para ahli waris bermaksud untuk menunjuk salah satu ahli waris atau orang lain selain ahli waris untuk mengurus dan menutup rekening nasabah yang meninggal. Â Artinya, bila seluruh ahli waris bisa datang secara bersama-sama ke bank tentu surat ini tidak diperlukan.Â
Selain itu bank juga biasanya mempersyaratkan surat acquit de charge yang dibuat dan ditandatangani oleh para ahli waris, yakni surat yang membebaskan bank dari segala tuntutan di kemudian hari.
Kalau para ahli waris Anda berada di kota atau di negara yang sama tentu hal ini tidak akan menjadi masalah. Â Nah, bayangkan jika ternyata para ahli waris berada di negara yang berjauhan dan tidak memungkinkan untuk datang ke bank bersama-sama dalam waktu dekat? Ulala, ini yang harus dipikirkan, bagaimana bisa mendapatkan tanda tangan para ahli waris yang berada di negara yang berbeda?
Apa bisa dokumen dikirim lalu ditandatangani dan dikirim balik? Atau dokumen discan dan diemail? Â Tentu saja tidak, karena siapa yang bisa menjamin validitas tanda tangan tersebut. Riskan penyadapan dan manipulasi, bukan?
Bisa saja, ahli waris yang tidak berada di dalam negeri membuat surat kuasa melalui notaris atau pejabat publik yang berwenang lainnya di negara tempat dia berada, lalu surat dilegalisir oleh kedutaan/konsulat Indonesia di negara tersebut. Â Tapi kebayang kan biaya yang harus dikeluarkan dan kerepotan mengurusnya? Â Apalagi bila biaya yang harus dikeluarkan tidak sebanding dengan nilai investasi yang akan diterima oleh tiap-tiap ahli waris.
Lalu bagaimana, adakah cara lain?
Setelah menghadiri sosialisasi tanda tangan digital di Trans Luxury Hotel Bandung pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, yang digelar oleh SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) Kemkominfo dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, saya mendapat banyak ilmu sekaligus pencerahan untuk pertanyaan di atas.
Apa Itu Tanda Tangan Digital?