2
Pendapatan-Uang Kuliah
20.000
Kas
20.000
Karena berstatus badan hukum milik negara, maka Universitas Impian masih mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp 650.000. Selain itu, Universitas Impian juga mendapat tambahan dana dari pemerintah senilai Rp 20.000 yang berasal dari dana lancar terikat sehubungan dengan riset pengobatan kanker sebagai penggantian biaya overhead. Ayat jurnalnya sebagai berikut:
3
Kas
670.000
Pendapatan-Apropriasi Pemerintah
650.000
Pendapatan-Hibah dan Kontrak Pemerintah
20.000
Universitas Impian juga memperoleh pendapatan dari donasi alumninya senilai Rp 425.000, di samping juga memperoleh pendapatan dari pengelolaan Dana Abadi senilai Rp
255.000. Ayat jurnalnya sebagai berikut:
4
Kas