Pada kali ini isu surat izin mengemudi (SIM) masa berlakunya dari 5 tahun menjadi seumur hidup. Hal ini disebabkan oleh seorang advokat yang bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang diajukan kepada MK ini berdasarkan dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin Purwanto ini mengatakan bahwa "Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding, terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," dikutip dari laman MK RI, pada hari Jumat (12/5).
Dari pernyataan Arifin ini menimbulkan pro kontra di masyarakat dikarenakan SIM salah satu hal yang sangat diperlukan untuk dapat mengendarai kendaraan di Indonesia ini. Pro kontra ini cukup beragam dan memiliki berbagai alasan yang bisa menjadi dasar dari masing-masing opini yang ada. Seperti penjelasan berikut ini:
Pro SIM Seumur Hidup
1. SIM yang diperpanjang dipandang merugikan rakyat, hal ini disebabkan nomor pada SIM akan berubah ketika melakukan perpanjangan.
2. Merugikan dari segi biaya, karena ketika melakukan perpanjangan masa berlaku, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk SIM yang diperpanjang.
3. Harus berulang setiap 5 tahun, dari kebiasaan ini sering terjadi lupa akan masa berlaku yang menimbulkan masyarakat harus membuat ulang SIM mereka. SIM diharapkan seumur hidup seperti KTP agar masyarakat tidak perlu repot mengurus secara berulang.
Kontra SIM Seumur Hidup
1. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun karena akan selalu ada pengecekan psikologis dan kesehatan dari orang yang memiliki SIM tersebut. Karena setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib dalam kondisi yang sehat, baik sehat secara fisik, dan sehat secara psikologis.
2. SIM diperpanjang sebagai salah satu bagian dalam pemasukan dana pemerintah, dimana ketika biaya perpanjangan SIM ini masuk maka uang yang ada akan masuk kepada negara.
3. Sebagai pengecekan kemampuan dari pengemudi, hampir sama dengan poin pertama dimana pada hal ini bisa dilihat dari faktor kesehatannya bahwa masih mampu atau tidak. Ketika SIM tidak diperpanjang dan harus membuat ulang inilah bisa dikaji ulang untuk pengemudi apakah masih layak dalam kemampuan mengemudinya atau tidak sehingga hal tersebut bisa menjadi dasar penerbitan SIM.
Perlu diketahui bahwa SIM sebagai sertifikat lisensi mengemudi yang dipakai di Indonesia ini bisa didapatkan dengan beberapa pengujian. Pengujian itu mulai dari pengujian secara kesehatan, pengujian secara psikologis, pengujian secara pemahaman berkendara, dan pengujian secara praktek mengendarai.
Masyarakat Indonesia bisa mulai membuat sim dari umur 17 tahun. Pada umur ini seseorang sudah dianggap dewasa oleh negara, dimana dewasa ini diharapkan bisa secara cepat dan tepat dalam mengambil keputusan ketika berkendara di jalan raya. Ketika seseorang masih belum dewasa dan mengemudikan kendaraan di jalan raya maka karakter labilnya masih sangat beresiko membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Banyak kasus terjadi ketika anak usia belum memenuhi kriteria pembuatan SIM akan tetapi tetap memaksakan menggunakan kendaraan yang berakibat kepada kecelakaan tunggal maupun melibatkan orang lain. Tidak sedikit juga kasus kecelakaan yang melibatkan anak belum cukup umur berakibat fatal bahkan sampai meninggal dunia.
SIM sebagai lisensi mengemudi ini diharapkan bisa menjadikan sarat yang dapat dipatuhi agar keamanan dan kenyamanan berkendara terjadi ditengah masyarakat. Pro dan Kontra yang timbul ditengah masyarakat tentang masa berlaku SIM seumur hidup ini tentunya harus disikapi dengan tenang dan selalu berlandaskan dengan kebutuhan, urgensi, dan aturan-aturan yang ada agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari.
Kita bisa selalu mengawal perkembangan yudicial review yang diajukan oleh Arifin kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi penyalahan dan kesalahan dalam prosesnya. Harapan yang terbaik selalu diharapkan untuk bangsa ini agar bangsa ini menjadi maju dan aman sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. Kurang lebih dari tulisan saya, saya mohon maaf sebesar besarnya. Saya berharap kita bisa berdiskusi akan isu yang ada ini, sekian terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H