Mohon tunggu...
Winni Ashari
Winni Ashari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030009_Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

22107030009_Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi Seumur Hidup

1 Juni 2023   18:12 Diperbarui: 1 Juni 2023   18:23 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi SIM | Sumber: Kompas.com

Perlu diketahui bahwa SIM sebagai sertifikat lisensi mengemudi yang dipakai di Indonesia ini bisa didapatkan dengan beberapa pengujian. Pengujian itu mulai dari pengujian secara kesehatan, pengujian secara psikologis, pengujian secara pemahaman berkendara, dan pengujian secara praktek mengendarai.

Masyarakat Indonesia bisa mulai membuat sim dari umur 17 tahun. Pada umur ini seseorang sudah dianggap dewasa oleh negara, dimana dewasa ini diharapkan bisa secara cepat dan tepat dalam mengambil keputusan ketika berkendara di jalan raya. Ketika seseorang masih belum dewasa dan mengemudikan kendaraan di jalan raya maka karakter labilnya masih sangat beresiko membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Banyak kasus terjadi ketika anak usia belum memenuhi kriteria pembuatan SIM akan tetapi tetap memaksakan menggunakan kendaraan yang berakibat kepada kecelakaan tunggal maupun melibatkan orang lain. Tidak sedikit juga kasus kecelakaan yang melibatkan anak belum cukup umur berakibat fatal bahkan sampai meninggal dunia.

SIM sebagai lisensi mengemudi ini diharapkan bisa menjadikan sarat yang dapat dipatuhi agar keamanan dan kenyamanan berkendara terjadi ditengah masyarakat. Pro dan Kontra yang timbul ditengah masyarakat tentang masa berlaku SIM seumur hidup ini tentunya harus disikapi dengan tenang dan selalu berlandaskan dengan kebutuhan, urgensi, dan aturan-aturan yang ada agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari.

Kita bisa selalu mengawal perkembangan yudicial review yang diajukan oleh Arifin kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi penyalahan dan kesalahan dalam prosesnya. Harapan yang terbaik selalu diharapkan untuk bangsa ini agar bangsa ini menjadi maju dan aman sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. Kurang lebih dari tulisan saya, saya mohon maaf sebesar besarnya. Saya berharap kita bisa berdiskusi akan isu yang ada ini, sekian terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun