Shalat Tahiyatul Masjid dengan Tawaf
Ibnu Hajar al-Haitami menuturkan, "Dan melangsungkan thawaf itu mustahab (sunah dan disukai) bagi tiap orang yang masuk Masjidil Haram, baik dia sedang ihram ataupun tidak. Serta apabila seseorang masuk Masjidil Haram sedangkan manusia begitu berjubel, berdesakan sehingga susah melaksanakan thawaf, maka lakukanlah shalat Tahiyyatul Masjid.
Setiap kali kita masuk Masjidil Haram (walau tidak sedang ihram), disunahkan untuk langsung melangsungkan thawaf sebagai penghormatan, bukan shalat Tahiyyatul Masjid sebagaimana di masjid lain. Kecuali jika ada hambatan ataupun disaat memasukinya shalat fardhu sudah akan dilaksanakan, maka hendaklah shalat berjamaah Bersama imam, bukan thawaf.
Tentang ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Apabila shalat fardhu hendak didirikan, maka tak ada shalat lain kecuali shalat fardhu. "ataupun karna khawatir waktu shalat habis maka sepatutnya shalat terlebih dulu, bukan thawaf.
Boleh Melaksanakan Shalat Sunnah Kapan Saja
Dalam kitab-kitab fikih, diterangkan bahwa dilarang melakukan shalat sunnah ataupun shalat tanpa sebab yang mendahuluinya pada 5 waktu sebagai berikut:
- Setelah shalat subuh disaat matahari terbit sampai naik sepenggalah
- Ketika istiwa' yakni ketika matahari tepat berada di tengah sampai tergelincir
- Sesudah shalat ashar dan
- Disaat matahari terbenam
Akan tetapi, semua waktu itu tidak berlaku di Masjidil Haram. Di sana, kita boleh melangsungkan salat sunah kapan pun, tentang ini berdasarkan sebagian hadis sebagai berikut:
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Bani Abdi Manaf, barangsiapa di antara kamu memegang kekuasaan dalam urutan manusia, maka jangan sekali-kali melarang seseorang melaksanakan thawaf di Baitullah ini, ataupun mengerjakan shalat kapan saja dia ingin, malam ataupun siang" ( HR. Ahmad dalam al- Musnad, Syafi' I dalam as- Sunan, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa' I serta Ibnu Majah).
Boleh Melintas di Depan Orang Shalat
Pada dasarnya, melintas dihadapan orang yang sedang shalat tanpa satir (pembatas) itu dilarang, bahkan dipandang haram. Abu Juhaim bin al-Harits menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Seandainya  orang yang lewat di depannya orang yang sedang shalat itu mengetahui beratnya dosa atasnya, maka sungguh berdiri selama 40 baginya lebih baik daripada melintas di hadapan orang yang sedang shalat" (HR. Muttafaqun 'Alaih).
Hadis tersebut sebagai dalil yang menunjukkan bahwa lewat di shalat itu haram hukumnya, yaitu tempat di antara tempat dahi-nya pada waktu sujud dan kedua telapak kakinya. Adapun kata 40 tersebut tidak dijelaskan, sehingga ada yang mengatakan maksudnya adalah 40 hari, dan ada yang berpendapat maksudnya 40 tahun.
Jannah Firdaus Travel Family, tidak demikian halnya di Masjidil Haram, Seseorang boleh melintas di hadapan orang yang sedang shalat di Masjidil Haram, baik itu laki-laki atapun perempuan, tanpa makruh. Ini adalah sebagian dari Khashaish (kekhususan atau keistimewaan) dari Masjidil Haram.